Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Modus Video Call Sex, Sepasang Kekasih di Pekanbaru Sukses Peras Pengusaha Hingga Rp1,6 Miliar

Redaksi - Sabtu, 11 Oktober 2025 00:22 WIB
Modus Video Call Sex, Sepasang Kekasih di Pekanbaru Sukses Peras Pengusaha Hingga Rp1,6 Miliar
Kedua pelaku pemerasan dengan modus VCS diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Sepasang kekasih di Pekanbaru sukses mengancam dan memeras seorang pengusaha hingga Rp1,6 Miliar. Perbuatan pelaku dengan modus Video Call Sex (VCS) ini telah berlangsung selama duabtahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua pelaku masing-masing SH (24) dan SZ (34) diringkus di kosannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes PolAdeKuncoro Ridwan menerangkan, korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025 lalu. Korban mengaku diperas secara bertahap sejak Agustus 2023 oleh dua pelaku yang mengancam akan menyebarkan hasil rekaman VCS korban dengan pelaku.

Aksi pelaku berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Sisil di media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta agar pelaku bersedia melakukan video call sex.

Baca Juga:

Namun saat aksi berlangsung, Sisil dengan licik melakukan tangkapan layar (screenshot) dan bersekongkol dengan kekasihnya, Zek untuk mengancam dan memeras korban.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman dan istri korban apabila tidak menuruti permintaan mereka," jelas Kombes Ade, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:

Korban yang ketakutan menuruti semua permintaan pelaku. Ia mengirimkan uang secara bertahap, mulai dari Rp10 juta hingga akhirnya mencapai Rp1,6 miliar.

Uang tersebut dikirim ke rekening BCA atas nama Muhamad Rafi yang disediakan oleh Zek.

Setelah melakukan pelacakan digital intensif, Tim Radar Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menemukan lokasi kedua pelaku di Kost A3 Executive Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya, 2 unit mobil Honda Brio, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit handphone Vivo V29, 1 unit iPhone 14 Pro Max serta perhiasan emas seberat 10 gram.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara

"Saat ini kita masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang terjerat dalam jaringan pelaku," tutur Kombes Ade.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan
Mengaku Anggota BNN, Pelaku Pemerasan Bersenpi di Pelalawan Dibekuk
Tim RAGA Polres Rohil Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Sopir Truk
Komplotan Pemeras Hidung Belang di Pekanbaru Ditangkap
Satpol PP Pekanbaru Razia Warung Remang-remang, Miras dan Pemandu Lagu Diangkut
komentar
beritaTerbaru