Lapas Bagansiapiapi Gelar Sholat Istisqa
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
Ketua PWI Kuantan Singingi, Desriandi Candra, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga aparat maupun masyarakat harus menghormati kerja-kerja jurnalistik.
"Kami menyesalkan adanya kekerasan terhadap jurnalis saat operasi penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Cerenti, pada 7 Oktober 2025. Ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi," ujar Desriandi Candra, Senin (13/10/2025).
Baca Juga:
PWI Kuantan Singingi juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing, agar mengusut tuntas siapa pelaku kericuhan, pelaku perusakan, serta pelaku penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan di lokasi tersebut.
"Kami mendesak Polres Kuansing agar mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas kericuhan itu. Jangan hanya berhenti pada wacana. Kami ingin ada kejelasan hukum, karena ini menyangkut keselamatan profesi dan martabat pers," tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Desriandi Candra juga menagih janji Kapolres Kuansing yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius (atensi) pihak kepolisian. Namun hingga kini, kata dia, belum ada perkembangan berarti atau penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menagih janji Kapolres Kuansing bahwa kasus ini menjadi atensi. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami harap ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Desriandi.
PWI Kuantan Singingi menegaskan, meskipun korban bukan anggota PWI, namun kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Selain mengecam tindakan kekerasan, PWI Kuantan Singingi juga mengimbau seluruh wartawan di daerah agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan keselamatan dalam setiap peliputan di lapangan, terutama pada situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
"Kami juga mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan kekerasan," tutupnya.
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
kabarmelayu.com,JAKARTA Untuk membangun dan menjalankan usaha yang berkelanjutan para pengusaha membutuhkan yang kondusif. Pengusaha diha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, malam ini, Jumat (18/9/2026) pukul 22
Lingkungan
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke27
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua orang yang diduga mencuri satu set panel Penerangan Jalan Umum (PJU) ditangkap petugas patroli Dinas Perhubu
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Kota Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho, menorehkan prestasi di tingkat nas
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHUL Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M meninjau langsung kemajuan pekerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Roka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Alquran berornamen Tionghoa menjadi pengikat hangat silaturahmi antara masyarakat Tionghoa dan Melayu di Riau.
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim menunjukkan kepedulian kepada para pejuang hidup di usia senja. Pada R
Sosial