Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Muslim
Hingga saat ini, tempat hiburan (THM) yang viral setelah kegiatan kontes waria tersebut masih dalam kondisi disegel dan dilarang beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan, sanksi yang diberikan itu sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kota. Kondisi ini menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas kontes kecantikan waria di THM Paragon.
Baca Juga:
"Karena kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan," ucapnya, Sabtu kemarin.
Sejak viralnya kontes kecantikan waria di THM Paragon, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Tim PPNS kami sudah melakukan penyelidikan dan pengolahan data secara maraton sejak kejadian," ungkapnya.
Dalam penyelidikan ini, Satpol PP memanggil dan memintai keterangan secara langsung dari manajemen New Paragon maupun oknum yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial.
Hasil penyelidikan itu kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Lalu disimpulkan bahwa terjadinya dugaan kontes kecantikan waria itu akibat kurangnya pengawasan dari manajemen Paragon.
Pemko Pekanbaru kemudian menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke tempat hiburan malam New Paragon sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
"Kami secara tertulis juga sudah menyampaikan suratnya kepada pelaku usaha perihal penghentian sementara," ulas Yuliarso.
Dengan adanya sanksi penyegelan, tempat-tempat hiburan malam diingatkan supaya mematuhi aturan berlaku dalam menjalankan usahanya di Kota Pekanbaru.
----------
"Sehingga menimbulkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru," tegas Yuliarso.
Manajemen tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan menjaga ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya," terang Yuliarso.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap New Paragon.
"Jadi, mengingat telah terjadinya dugaan pelanggaran, maka
"Kita berharap situasi di Kota Pekanbaru tetap kondusif dan tidak ada informasi lain kecuali yang kami sampaikan ini," tutup Yuliarso.
Seperti diketahui, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman dan protes dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh juga menggelar aksi unjuk rasa di tempat hiburan tersebut.
Pemko Pekanbaru selanjutnya mengambil penindakan dengan menyegel tempat usaha New Paragon. Hingga kini tempat usaha bersangkutan masih belum diizinkan beroperasi.
Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator
Pemerintahan
Patroli siber Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap..
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi mematangkan persiapan pelaks
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru,
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjalin kerja sama kelembagaan dengan Universitas Riau (UNRI) melalui
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda Riau di ajang internasional. Atlet triathlon asal Kota Pekan
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pentingnya percepatan pelaks
Pemerintahan
Siswasiswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, tak hentihentinya menoreh pres
Pendidikan
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. PTDH dilaksanakan secara r
Hukrim