Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Komisi C DPRD Dukung Pembentukan Perda Demi Kejelasan Status Honorer Madrasah di Kep Meranti

Harijal - Rabu, 26 Oktober 2016 17:52 WIB
Komisi C DPRD Dukung Pembentukan Perda Demi Kejelasan Status Honorer Madrasah di Kep Meranti
goriau.com
Ardiansyah

SELATPANJANG, kabarmelayu.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait kejelasan status honorer madrasah. Perda ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi guru honor madrasah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan guru honor madrasah, Rabu (26/10/2016).

"Celah kedepannya, kejelasan status guru honor ini. Kita mendukung lah pembentukan Perda terkait," kata Ardiansyah kepada wartawan.

Baca Juga:

Disampai Ardiansyah lagi, Komisi C DPRD Kepulauan Meranti telah lama menerima keluhan dari guru honorer ini. Polisi PAN ini mengaku Komisi yang Ia pimpin komit memperjuangkan hak-hak guru honor ini agar bisa dibayar.

"Kami tetap memperjuangkan itu," tambah Ardiansyah.

Baca Juga:

Laki-laki yang akrab dipanggil Bang Jack itu juga mengatakan bukti komitmen membantu guru honor madrasah ini, mereka telah memanggil hearing DPPKAD dengan Kemenag. Meski waktu itu dikabarkan ada rasionalisasi anggaran, Komisi C menegaskan agar dana hibah untuk guru honor ini dipangkas (dirasionalisasi, red) sewajarnya.

"Ini masalah hajat hidup orang banyak. Kalau pun dirasionalisasi, sewajarnya lah. Jangan sampai dihapus," tegas Ardiansyah.


(goriau.com)

SHARE:
beritaTerkait
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih
Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan
Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu
komentar
beritaTerbaru