Sabtu, 06 Juni 2026 WIB
Seminar Internasional Pertanahan Pascasarjana Ilmu Hukum UIR

Pemerintah Diminta Terbitkan Land Amnesty

Harijal - Minggu, 13 November 2016 11:40 WIB
Pemerintah Diminta Terbitkan Land Amnesty
goriau.com
Ketua Prodi Ilmu Hukum PPs UIR, Dr. Effendi Ibnususilo (tengah berbatik) bersama narasumber dan panitia Seminar Internasional Pertanahan.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Setelah sukses me-launching tax amnesty, Pemerintah diminta melahirkan land amnesty di bidang pertanahan. Program ini sejalan dengan tujuan Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prof. Dr. Ida Nurlinda setuju bila Pemerintah juga menggagas land amnesty untuk memberi kemudahan kepada rakyat menguasai tanah-tanah mereka. Di samping program tersebut sesuai dengan semangat UUD, land amnesty juga sesuai dengan Pasal 3 dan 5 Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu terungkat saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta Seminar Internasional bertajuk, “Perbandingan Kewenangan Penguasaan Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan antara Negara Indonesia dengan Malaysia” yang dilaksanakan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Sabtu (12/11/16). Dalam seminar internasional yang dimoderatori H. Husnu Abadi, SH, MHum, PhD itu, hadir juga sebagai nara sumber Prof. Dr. Rohimi Shapiee dari Universiti Kebangsaan Malaysia dan Dr. H. Arifin Bur, SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum Fakultas Hukum UIR.

Baca Juga:

Menurut Ida Nurlinda, salah satu problem pertanahan yang dihadapi masyarakat saat ini adalah status kepemilikan. Satu sisi Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) menuntut pemilik agar menguasai tanahnya secara deyure agar mereka memiliki kepastian hukum. Akan tetapi, di lapangan masyarakat juga menghadapi kendala memperoleh status kepemilikan. Dalam konteks ini, kata Ida Nurlinda, konflik pertanahan tak bisa dihindari terutama saat pemilik tanah berhadapan dengan investor yang menginginkan tanahnya dijadikan areal industry. “Saya setuju ada program land amnesty untuk membantu masyarakat. Fokus Pemerintah selama ini baru sebatas reformasi agraria,” ujar Ida Nurlinda.

Pandangan senada juga disampaikan Arifin Bur. Peraih doktor dari Malaysia ini berpendapat, Negara bertugas mengatur pertanahan seperti diamanatkan UUPA. “Negara sendiri tidak memiliki tanah, dan apabila negara memerlukan sebidang tanah untuk tujuan tertentu, ia tak dapat langsung menguasai fisik tanah itu. Melainkan memohonkannya kepada Badan Pertanahan apakah dalam bentuk hak pengelolaan atau hak pakai khusus,” tegas Arifin Bur.

Baca Juga:

Arifin Bur menambahkan, hak pakai khusus merupakan hak yang diberikan kepada badan hukum public untuk melaksanakan tugas-tugas public, misalnya kepada lembaga agama dan social, serta perwakilan Negara asing. Jadi, lanjutnya, Negara memiliki kewenangan mengatur pertanahan, dan kewenangan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat hukum adat.

Di tempat yang sama Prof. Rohimi Shapiee dari UKM menyebut, banyak persamaan hukum pertanahan antara Malaysia dengan Indonesia, baik menyangkut penguasaan hak public maupun hak perseorangan (persendirian). “Dinamik kepada keadaan dan kehendak masyarakat semasa dan masa hadapan,” kata guru besar itu dalam logat bahasa Melayu yang kental.

Seminar internasional ini juga dihadiri Direktur Pascasarjana UIR, Dr. Ir. Saipul Bahri, M.Ec, Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr. Effendi Ibnu Susilo, SH, MHum, dan sejumlah dosen Fak. Hukum seperti Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL, Prof. Dr. Ellydar Chaidir, SH, MHum, Dr. H. Thamrin, S, SH, MHum, Dr. Drs. Abdullah Sulaiman, MH dan Dr. H. Syafriadi, SH, MH.

 


(goriau.com)

 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kubang Jaya Lulus 100 Persen, Kepsek Tegaskan Penilaian Tak Hanya di Bidang Akademik
komentar
beritaTerbaru