Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Anang :Usulkan Pendidikan Pancasila Kembali Digalakkan

Harijal - Sabtu, 17 Desember 2016 15:04 WIB
Anang :Usulkan Pendidikan Pancasila Kembali Digalakkan
gonews.com
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.

JAKARTA, kabarmelayu.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2016 tentang Ormas Asing merupakan aturan turunan dari UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aturan ini menimbulkan polemik di publik. Harus ada upaya konkret untuk perkuat karakter kebangsaan generasi muda.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah turut mengomentari soal polemik PP No 59 Tahun 2016 tentang Ormas Asing. Menurut dia, aturan pelaksana tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang tertuang di dalam UU No 17 Tahun 2013. Terkait dengan hal tersebut, harus ada langkah proteksi pemerintah kepada generasi muda khususnya dalam pemahaman kebangsaan.

"Saya mengusulkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus kembali diintensifkan. Sifatnya bukan komplementer tapi elementer," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Baca Juga:

Anang menjelaskan penanaman terhadap Pancasila sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara dapat menjadi tameng terhadap ideologi impor yang masuk ke Indonesia. Dia meyakini, bila Pancasila dipahami dan dilaksanakan secara paripurna dapat menangkal efek negatif ideologi impor.

"Pintunya terletak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristek Dikti untuk merumuskan soal pendidikan Pancasila masuk dalam mata pelajaran dan mata kuliah," tegasnya.

Baca Juga:

Untuk mengkonkretkan gagasan tersebut, Anang mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Dikti dapat bekerjasama dengan MPR untuk menyusun soal pendidikan pancasila bagi generasi muda. "MPR sejak tahun 2009 telah menjadi lembaga yang menyebarluaskan empat pilar salah satunya Pancasila. MPR bisa dijadikan mitra pemerintah untuk menyusun roadmap soal pendidikan Pancasila ini," tukasnya.

Dibagian lain, Anang menyebutkan, bahwa pendidikan Pancasila di bangku sekolah dan Perguruan Tinggi tentu berbeda seperti yang terjadi di era Orde Baru. Pendidikan Pancasila saat ini harus dilakukan secara partisipatoris, emansipatoris dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. ***    

 

 


(gonews.com)

SHARE:
beritaTerkait
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru