Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengungkapkan keprihatinan atas masalah yang kini menjerat Budayawan Riau, Rida
Peristiwa
BANGKINANG, kabarmelayu.com - Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 tanggal 22 maret 2017, Unit pelayanan teknis daerah (UPTD) pendidikan dihapus. Penghapusan UPTD Pendidikan dalam rangka efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan pada perangkat daerah.
Terkait persoalan itu, Senin (13/11/2017), Komisi II DPRD Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kampar, Kabag Ortal Sekdakab Kampar dan para Kepala UPTD di 21 kecamatan di ruang Banmus gedung DPRD Kampar di Bangkinang Kota.
Dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kampar serta para kepala UPTD, kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kampar diwakili oleh kepala bidang pembinaan ketenagaan, Abunawas menyampaikan, bahwa dinas pendidikan pemuda dan olahraga telah melakukan berbagai upaya dengan berbagai alasan keberatan seperti kondisi daerah yang sulit, susahnya akses tranportasi dan komunikasi dan lainnya kepada pihak kementerian agar UPTD dapat dipertahankan.
Baca Juga:
Namun upaya tersebut tidak menyurutkan pihak kementerian, pihak kementerian tetap menyarankan dan meminta untuk menjalankan dahulu aturan yang telah dibuat, ujar Abunawas.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan study banding dengan propinsi sumatera barat yang menolak terbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2017 dan mereka juga menyarankan agar mengikuti aturan.
Baca Juga:
Menyikapi hal itu, kami telah memanggil sebanyak 21 orang kepala UPTD di Kampar pada (10/10/2017) guna membahas lebih mendalam. Berdasarkan data yang terhimpun, pada 21 UPTD diketahui ada sebanyak 318 tenaga terdiri dari, kepala UPTD, tata usaha, bendahara, Kasubag, para penilik, pengawas dan THL.
Adapun solusi kepada mereka, memberikan kewenangan dan kemudahan bagi yang berusia dibawah 51 tahun berkeinginan menjadi kepala sekolah, penilik atau pengawas sesuai persyaratan berlaku dan bagi yang berusia diatas 51 tahun, mereka boleh mencari peluang di kantor kecamatan atau tempat lain dan tetap berkoordinasi dengan dinas, ungkapnya.
Kepala bagian organisasi tata laksana (Kabag Ortal) Setdakab Kampar, Syamsurizal Hasan mengatakan, secara administratif pihaknya sudah merancang peraturan bupati tentang UPTD. "Saat ini, kita lagi menyusun hal itu," ujarnya.
Dikatakan, yang dimaksud dalam pasal 28 pada ayat 1 dan 2 dalam Permendagri nomor 12 tahun 2017 itu, untuk memperpendek rentang kendali.
Hal itu diperuntukkan terhadap daerah yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas. Unit kerja nonstruktural dipimpin oleh seorang koordinator.
Sementara itu, kepala UPTD kecamatan Kampar, Saharuddin mewakili UPTD lainnya menyampaikan, bahwa sejak terbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2017 dirinya dan kawan-kawan dihantui kegalauan.
Mau ditempatkan kemana kami, setelah dihapusnya UPTD. Jika masih ada peluang diberdayakan membatu dinas, kita juga siap, tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Zumrotun yang memimpin RDP berharap, agar dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kampar untuk dapat mencarikan solusi dan dapat diberdayakan.
Mau tidak mau dan suka tidak suka, aturan harus dilaksanakan, ujar sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Hendrayani.
"Tidak ada solusi lagi, kecuali pasal 28 Permendagri nomor 12 tahun 2017," ujarnya.
Dikatakan, dalam pasal 28 tersebut dibunyikan, bahwa terhadap daerah yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas, boleh membentuk unit kerja nonstruktural untuk mempermudah pelayanan. Unit kerja ini dipimpin oleh seorang koordinator, bukan lagi pejabat eselon, ucapnya.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat ini, pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan akan membuat pola kerja unit itu. "Insya Allah, bulan januari 2018 sudah efektif," ujarnya. (sy/rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengungkapkan keprihatinan atas masalah yang kini menjerat Budayawan Riau, Rida
Peristiwa
Selamat, Tiga Personel Polsek Teluk Meranti Terima Kenaikan Pangkat
TNI/Polri
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
Hukrim
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Pertumbuhan Tanaman Jagung Tumpang Sari, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 100 anak mengikuti Sunatan Massal dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 Tahun 2026
Sosial
kabarmelayu.com,RIAU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti m
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati pascapenahanan Bupati S
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanw
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Uji Na
TNI/Polri