Sabtu, 04 Juli 2026 WIB

PNS Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan, Ini Dasar Hukumnya

Harijal - Selasa, 16 Januari 2018 18:56 WIB
PNS Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan, Ini Dasar Hukumnya
ilustrasi

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria kini boleh mengajukan cuti melahirkan. Aturan baru tersebut ditandatangani 22 Desember 2017, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS.

Kabar gembira bagi kaum Adam tersebut, tertuang dalam poin E Cuti karena Alasan Penting, pada poin 3. "PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan, demikian seperti dikutip dari Peraturan Kepala BKN, Selasa (16/1/2018).

Sementara, aturan cuti melahirkan bagi PNS Wanita tercantum pada poin D Cuti Melahirkan. Berikut ini rinciannya :

Baca Juga:

1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.

2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.

Baca Juga:

3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;

b. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan

c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.

4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan.

5. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

6. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.

7. Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

8. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.

9. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

10.Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.


(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin
Selamat, Tiga Personel Polsek Teluk Meranti Terima Kenaikan Pangkat
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Pertumbuhan Tanaman Jagung Tumpang Sari, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
100 Anak Ikuti Sunat Massal di RS Syafira Pekanbaru ‎
Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari
komentar
beritaTerbaru