Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Wow...Setor Rp 50.000 Kepada Disdikbud Kampar Jemput SK Tambahan Jam Mengajar

Harijal - Rabu, 28 September 2016 14:03 WIB
Wow...Setor Rp 50.000 Kepada Disdikbud Kampar Jemput SK Tambahan Jam Mengajar
ilustrasi
pecahan Rp 50.000

BANGKINANG - kabarmelayu.com - Praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kampar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar diduga meminta sejumlah uang kepada guru yang ingin menjemput Surat Keputusan (SK) tambahan jam belajar.

Tentu saja pungutan ini menjadi buah bibir di kalangan guru. Meski tampaknya tak satupun guru yang berani menolak. Sehingga terpaksa memberi sejumlah uang kepada petugas di Disdikbud Kampar.

Itulah yang dikeluhkan sejumlah guru. Katakanlah seorang guru SMA yang meminta identitasnya disembunyikan. "Rata-rata 50.000. Bahkan ada yang (bayar) sampai 100.000," katanya, Rabu (28/9/2016) siang.

Baca Juga:

Pria ini mengatakan, guru tidak bisa mengelak dari pungutan tersebut. Pasalnya, SK itu sangat penting bagi guru yang dengan kualifikasi bersertifikasi. Sebab, guru terancam tidak menerima dana sertifikasi jika jam mengajar tidak mencukupi.

"Yang kita nggak suka, seperti diwajibkan. Dari pada nggak dapat, mau nggak mau bayarlah. Lagian, banyak juga yang bayar," ujar pria berusia 50-an tahun ini.

Baca Juga:

‪Menurut sang guru, setiap guru harus memenuhi 24 jam mengajar satu mata pelajaran dalam sepekan. Jika telah memiliki SK tersebut, guru bisa mengajar di sekolah lain untuk memenuhi syarat lama jam mengajar.

Sebelumnya ramai diberitakan, guru SMP juga mengeluhkan hal yang sama. Guru merasa diberatkan dengan pungutan tersebut. Oknum Disdikbud mengancam tidak memberikan SK jika tidak menyetor duit.

(tribunpekanbaru.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemulangan Jamaah Haji Kloter 07 Inhil Siap Dikoordinasikan
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Beri Penyuluhan ke Peternak
Sepakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Wako Agung Nugroho Launching Logo HUT Pekanbaru Ke-242, Ini Maknanya
Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel
Jeritan Transmigran Air Balui, Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria
komentar
beritaTerbaru