Minggu, 05 Juli 2026 WIB

‘Warning’ Pengadaan Baju Seragam Sekolah Harus Menunggu Izin Disdik

Harijal - Sabtu, 27 Juli 2019 13:25 WIB
‘Warning’ Pengadaan Baju Seragam Sekolah Harus Menunggu Izin Disdik
jsn/rec
Foto, Sekretaris Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Drs.Muzailis, S Pd.MM

PEKANBARU, riaueditor. com -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pihak sekolah, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Pekanbaru, agar pembahasan pengadaan seragam sekolah harus menunggu izin dari Dinas Pendidikan. 

"Jadi sebelum ada arahan, dilarang membahas pengadaan baju seragam," tegas Sekretaris Dinas Pendidian kota Pekanbaru, Muzailis, S PD. MM di ruang kerjanya, Jumat (26/7).

Diakui Muzailus, sudah menjadi tradisi setiap  awal Tahun Ajaran (TA) baru, orang tua siswa dihadapkan dihadapkan dengan berbagai  biaya yang mesti dibayarkan. Mulai dari perlengkapan sekolah, pengadaan pakaian  seragam sekolah dan lainnya, kata Muzailis.

Baca Juga:

Tetapi kami sudah mengingatkan  seluruh sekolah, agar lebih mengutamakan penataan sistim pembelajaran dahulu. Mulai dari penyusunan Ruangan belajar (Rombel), daftar mata pelajaran, pengenalan lingkungan sekolah dan aturan-aturan lainnya yang akan diterapkan pihak sekolah.Terutama kepada peserta didik baru agar proses belajar mengajar bisa berjalan kondusif, kata Muzailis.

Menurut Muzailis, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari pihak sekolah, terkait persiapan-persiapan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Sesudah itu, baru bisa membahas pakaian seragam. "Itupun harus menunggu informasi atau persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Pekanbarj," tegasnya.

Baca Juga:

Ditanya, apa tindakan yang dilakukan, jika ada sekolah yang telah membahas pakaian seragam sekolah sebelum mendapat izin Disdik. Ditegaskan Muzailis, pihaknya akan memanggil dan menegor. Karena yang namanya melanggar aturan tentu ada resikonya. "Ya, siap-siap menanggung resiko," ujarnya.

"Jika ada pihak sekolah yang membandel, mengabaikan instruksi Dinas, yang dirasa memberatkan orang tua siswa, silahkan laporkan," tegasnya

Ditanya, implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor: 45/2014, tentang pakain seragam sekolah. Menurut Muzailis, terkait pengadaan pakaian, siswa  tidak pernah dipaksakan. Dan yang mengumpul uang pakaian bukan pihak sekolah, tetapi dikelola oleh Koperasi sekolah. "Jadi tidak ada pelanggaran Permendikbud disana," imbuhnya. (jsn)

SHARE:
beritaTerkait
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan
DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan
Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai
komentar
beritaTerbaru