Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Sandera Ijazah Siswa, Dewan Kecam Pihak Sekolah

Harijal - Jumat, 06 September 2019 14:43 WIB
Sandera Ijazah Siswa, Dewan Kecam Pihak Sekolah
Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati mengatakan, apapun alasannya sekolah tidak berhak menyandera ijazah siswa. Pasalnya, para peserta didik sudah mengantongi Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Tidak boleh lagi ada sekolah yang menyandera ijazah pelajar atau siswa, dengan alasan tidak bayar uang komite. Karena sekolah kita mengajukan permintaan si anak KIP," ucapnya, Kamis (05/0/19).

Ade menegaskan, larangan pihak sekolah tersebut sudah ditegaskan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Baca Juga:

"Kita berharap, kepala-kepala sekolah tidak menyikapi kebijakan Gubernur kita agar pendidikan kita lebih baik lagi," katanya,

Politisi PAN itu mengaku, pernyataan itu ia lontarkan menyikapi laporan orangtua siswa atas penyanderaan ijazah sejumlah siswa di salah satu SMK Negeri di Pekanbaru.

Baca Juga:

"Terus terang saya memang dapat laporan di SMKN 2 Pekanbaru. Dan bukan hanya disitu saja, laporan serupa juga saya peroleh dari sekolah-sekolah lain," ujar Ade Hartati. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan
DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan
Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai
komentar
beritaTerbaru