Talam Durian Satu Kilometer dan ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Pengadilan gelar sidang perkara korupsi penyimpangan dana hibah Bansos. Sidang dengan agenda penanyangan rekaman CcTv.
PEKANBARU- kabarmelayu.com -Setiawati terdakwa kasus penyimpangan Dana hibah Bantuan Sosial Provinsi Riau tahun 2013, untuk ke delapan kalinya disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru pada Senin 28 Nopember 2016, agendanya menayangkan rekaman CcTv di Bank Riau- Kepri jalan Jend Sudirman Pekanbaru.
Sebagaimana didakwakan JPU Tipikor, bahwa Ketua Ikatan Guru Raudatul Athfal (IGRA) Provinsi Riau Setiawati dan ketua IGRA Pelalawan serta empat kepala sekolah Raudatul Athfal (RA) setingkat Sekolah Taman Kanak- Kanak (TK) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, telah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi karena menggunakan Dana Hibah terseb ut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:
Sebelum sidang dimulai pada Senin , 28 November 2016, Setiawati menjelaskan bahwa Ia tidak bersalah atas tudingan yang dialamatkan padanya, apalagi bukti yang disodorkan kepadanya hanya rekaman CcTv di Bank Riau serta diparkiran Bank Riau-Kepri. Tuduhan itu disanggahnya “Saya difitnah” katanya Itulah sebabnya pada saat rekonstruksi Setiawati menolak untuk memerankan dirinya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, diruang sidang Garda lantai II, Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Sidangpun dimulai, Sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai, Editerial,SH digelar dengan Kelima terdakwa yakni, Setiawati, Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat (IGRA) Provinsi Riau,Yelvi Eriza,Ketua Ikatan Guru Raudhatul Ayat (IGRA) Pelalawan dan Kepsek TK Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita, Kepsek Raudatul Ayat (RA) atau TK Ar Raudah, Pangkalan Kerinci. Sardjudingsih, Kepsek TK Al Muklisin, dan Mulyati, Kepsek TK Al Faizin.
Penanyangan rekaman Cctv tersebut pertama, Jpu mengatakan bahwa setiba diparkiran komplek kantor Bank Riau-Kepri cabang utama Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru tersebut lebih kurang sekira pukul 08.00 wib, saksi Yelfi Eriza bersama saksi Damayanti Dewi Novita dan saksi Sardjuningsih masuk kedalam Bank Riau-Kepri, disana mereka bertemu dengan terdakwa Setia wati yang sudah menunggu didalam Bank Riau-Kepri tersebut.
Baca Juga:
Kemudian saksi Yelfi Eriza, saksi Damayanti dan saksi Sardjuningsih diberikan oleh terdakwa Setiawati nomor antrian masing-masing yang telah dipersiapkan terdakwa Setiawati. Setelah itu mereka mengisi formulir pengambilan/penarikan uang kemudian secara bergantian dipanggil kedepan sesuai dengan nomor antriannya untuk melakukan pengambilan/penarikan uang di teller Bank Riau-Kepri tersebut. Selanjutnya melakukan penarikan uang oleh saksi Yelfi Eriza, saksi Damayanti,saksi Sardjuningsih sebesar Rp 100.juta yang berasal dari dana bantuan pemerintah provinsi Riau tahun anggaran 2013.
Didalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada masing-masing saksi Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati tentang bantuan hibah yang cair 100 juta. Dakwaan jaksa tidak ditampik para saksi, mereka membenarkan bahwa ada dana bantuan hibah untuk empat RA yang akan cair, dan setiap masing masing RA menerima bantuan sebesar Rp 100 juta.
Disebutkan para saksi bahwa pencairan dana tersebut akan dipotong Setiawati sebesar 60 persen, yang otomatis masing masing RA menerima Rp 100 juta dipotong 60 persen atau Rp 60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp 40 juta.
Terkait dalam penanyangan rekaman Cctv di Bank Riau-Kepri tersebut, Setiawati yang didampingi kuasa hukum, Abu Bakar Sidik, SH,MH membantah keras pernyataan Jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa Setiawati telah menerima dana Rp 60 juta didalam mobil yang diparkirkan di depan kantor Bank Riau-Kepri cabang utama jalan Jend Sudirman, Pekanbaru.
Setia wati juga membantah pernyataan Yelfi Eriza yang menyatakan dirinya keluar dari Bank Riau-Kepri menuju mobil yang diparkir depan kantor Bank Riau-Kepri jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, saksi Joni yang duluan masuk kedalam mobil dan duduk di posisi pengemudi, lalu disusul oleh terdakwa Setiawati dan saksi Yelfi Eriza masuk kedalam mobil melalui pintu tengah sebelah kanan kemudian saksi Yelfi Eriza menyerahkan uang kepada terdakwa Setiawati sebesar Rp 60 juta kemudian disusul diikuti secara bergantian oleh saksi Damayanti dan saksi Sardjuningsih masuk kedalam mobil menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa.
"Mereka berbohong, bapak hakim yang mulia....saya tidak ada masuk kedalam mobil seperti penayangan rekaman Cctv itu. Saya hanya berdiri diluar dan tidak masuk kedalam mobil,kami berembuk di depan mobil saja,saya tidak masuk ke mobil. dan saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 60 juta, saya hanya minta kepada mereka agar mau membeli dari PT.Zikrul kepada saya,"ujar Setiawati.
Dalam penanyangan rekaman Cctv dan JPU menanyakan kepada terdakwa tentang mengembalikan uang sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing saksi Yelfi Eriza,saksi Damayanti,saksi Sardjuningsih sebagai pengganti biaya memperbaiki proposal yang diberikan saksi Miko, kemudian setelah itu, terdakwa langsung berpamitan pergi membawa uang Rp 60 juta menuju ke parkiran sepeda motor bersama anaknya.
" Saya tidak ada terima uang dari mereka, Yelfi Eriza telp saya mengatakan akan pesan buku dan sekaligus mau ke Bank Riau-Kepri. Saya bersama anak mau kepasar Ramayana menggunakan sepeda motor, saya duluan datang, dan tanpa ada rasa curiga sedikitpun. Mengenai kembalikan uang Rp 1 juta, tidak ada saya mengatakannya, jelas Setiawati dihadapan hakim ketua.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ma)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan