Harhubnas 2026, Bupati Kasmarni Tekankan Keselamatan Transportasi
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S. Sos., M. MP., bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Perhubungan
Pemerintahan
"Beberapa oknum, organisasi atau Lembaga yang menempatkan logo dan mengatasnamakan APDESI akan kita tertibkan dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum," kata Muksalmina.
Pelaporannya ke penegak hukum tersebut sangat beralasan, pasalnya organisasi yang dipimpin Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid, tersebut namanya sudah dicatut tanpa persetujuan pihaknya.
Baca Juga:
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum," paparnya.
Selain itu, lanjut Muksalmina nama, logo atau merek APDESI juga sudah terdaftar pada Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
"berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378," jelasnya.
Lebih lanjut Muksalmina mengatakan, berdasarkan akta notaris pendirian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri dalam akta tersebut telah bersepakat mencabut agar akta tersebut tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun.
"untuk itu kami sampaikan sekali lagi bahwa jika ada pihak baik itu Organisasi, Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat APDESI hal tersebut patut diragukan dan kami akan menempuh jalur hukum," katanya.
Menurut Muksalmina pihaknya juga telah menginventarisir siapa saja yang telah mengunakan nama APDESI tanpa persetujuannya akan diproses secara hukum.
"Kami sudah mengumpulkan berbagai bukti, baik itu kegiatan atau yang lainnya yang mengunakan nama organisasi kami namun tanpa sepengetahuan kami, hal ini dilakukan untuk menertibkan dan memperbaiki nama organisasi untuk kembali pada tujuannya seperti yang
tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," pungkasnya.***
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S. Sos., M. MP., bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Perhubungan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Pertanian RI sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memberikan kuliah um
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) jinak bernama Diego, mati di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditu
Sosial
kabarmelayu.com, PEKANBARU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan komitmen untuk mendukung percepatan pemerataan listrik h
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Angka titik panas (hotspot) di wilayah provinsi Riau bertambah drastis. Pagi ini, Kamis (17/9/2026), dari sore s
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
Septian Nugraha Beasiswa SDM Sawit Jadi Bekal Generasi Muda Bangun Bengkalis
Parlemen
Jaga Semangat Ibadah di Usia Senja, Rumah Yatim Salurkan Paket Alat Sholat untuk 20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU BMKG Pekanbaru mencatat kenaikan jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Riau. Dari tadi pagi sebanyak 115, sore
Lingkungan