Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum (Tapak) Riau mendesak Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (
Hukrim
Peristiwapenembakanyang dilakukan oleh oknum polisi Polda Lampung itu terjadi pada akhir Maret 2024 lalu. Keluarga korban pun telah melaporkan peristiwa itu ke Divisi Porpam Mabes Polri, soal dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh anggotaPolda Lampung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan ini pun telah memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri, pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Baca Juga:
warga negara berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM," tegasnya.
LBH menilai, tindakan kekerasan ini dianggap telah melanggar prinsip dasar hak asasi manusia dan kode etik profesi kepolisian, serta mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga:
"LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tidak membedakan perlakuan terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi.
"Polda Lampung berkomitmen akan tegas memproses siapa pun, anggota kami yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Umi.
Dia menerangkan, anggota yang disebut telah melanggar kode etik itu kini telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik, untuk jadwalnya masih menunggu hasil dari Bidpropam. Nanti akan kami informasi kembali," pungkasnya seperti dilansir dari liputan6.com.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum (Tapak) Riau mendesak Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang bertindak sebagai pembina upacara pada apel pagi, Senin (7/9/2026
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap masyarakat di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan laha
Kesehatan
kabarmelayu.com,MERANTI Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalu
Hukrim
kabarmelayu.com,SEMARANG Anggota DPR RI Hendry Munief MBA mendorong penguatan industri pengolahan kopi nasional agar Indonesia tidak han
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 32 wartawan dari berbagai daerah di Indonesia siap bertarung di meja biliar dalam National Open Billiar
Sport
kabarmelayu.com,KUANSING Penguasaan kebun sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi oleh Kelompok Ta
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Penutupan delapan bandara yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali diperpanjang. Menteri P
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manus
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polda Riau saat ini telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus kebakraan hutan dan lahan (Karhutla) dari
Hukrim