Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
Ketua PWI Kuantan Singingi, Desriandi Candra, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga aparat maupun masyarakat harus menghormati kerja-kerja jurnalistik.
"Kami menyesalkan adanya kekerasan terhadap jurnalis saat operasi penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Cerenti, pada 7 Oktober 2025. Ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi," ujar Desriandi Candra, Senin (13/10/2025).
Baca Juga:
PWI Kuantan Singingi juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing, agar mengusut tuntas siapa pelaku kericuhan, pelaku perusakan, serta pelaku penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan di lokasi tersebut.
"Kami mendesak Polres Kuansing agar mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas kericuhan itu. Jangan hanya berhenti pada wacana. Kami ingin ada kejelasan hukum, karena ini menyangkut keselamatan profesi dan martabat pers," tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Desriandi Candra juga menagih janji Kapolres Kuansing yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius (atensi) pihak kepolisian. Namun hingga kini, kata dia, belum ada perkembangan berarti atau penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menagih janji Kapolres Kuansing bahwa kasus ini menjadi atensi. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami harap ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Desriandi.
PWI Kuantan Singingi menegaskan, meskipun korban bukan anggota PWI, namun kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Selain mengecam tindakan kekerasan, PWI Kuantan Singingi juga mengimbau seluruh wartawan di daerah agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan keselamatan dalam setiap peliputan di lapangan, terutama pada situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
"Kami juga mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan kekerasan," tutupnya.
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri