Senin, 27 Juli 2026 WIB

Besok, KPU Bengkalis Gelar PSU di TPS 04 Babussalam dan 11 Tengganau

Harijal - Jumat, 16 Februari 2024 19:24 WIB
Besok, KPU Bengkalis Gelar PSU di TPS 04 Babussalam dan 11 Tengganau
Foto: Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pencoblosan ulang ini akan dilaksanakan besok, Sabtu, 17 Februari 2024 di TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

Dilansir dari media duripos.com, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina  membenarkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS tersebut.

Baca Juga:

“Kita sudah menerima rekomendasi permintaan PSU, dan kita bergerak cepat rencana akan dilaksanakan besok,” ungkap Elmiawati Safarina, Jum'at 16 Februari 2024.

Ia menyebutkan untuk logistik PSU sudah tersedia dan di cap PSU pada surat suaranya, sementara itu untuk petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) telah ditunjuk yang baru, tidak menggunakan anggota KPPS sebelumnya.

Baca Juga:

“Kita sudah tunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut,” ungkapnya Ketua KPU Bengkalis yang akbar di sapa Elsa itu.

Sebelumya Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten bengkalis mendapatkan laporan bahwa ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mandau dan kecamatan Pinggir Kabupaten bengkalis Riau yang melakukan kecurangan pada saat pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Usman menyebutkan di kabupaten Bengkalis ada dua TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 04 Kelurahan Babusalam Mandau dan TPS 011 desa tengganau kecamatan Pinggir.

Usman menyebutkan potensi PSU di TPS 011 desa tengganau disebabkan karena adanya satu orang yang mencoblos dua kali dengan surat C pembaruan yang berbeda.

Sedangkan di lokasi TPS 04 Babussalam adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu.

“Atas pencermatan kejadian khusus yang dilaksanakan PTPS Bawaslu di tempat TPS, maka kemudian PTPS, KPPS dan PPK akan membuat surat rekomendasi pada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Usman.(inf/her)

SHARE:
beritaTerkait
Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo
Siapkan Fondasi Jelang Musim 2026-2027, PSPS Rekrut Tiga Pemain Potensial
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Latih 30 Siswa Paskibra HUT RI ke-81 Kecamatan Siak Hulu
Berikut Tahapan Penting dalam Budidaya Tanaman Jagung di Wilayah Binaan Polsek Kandis
Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polri Sita 24,23 Gram Sabu
Sekda Inhil Lepas Pawai Takruf MTQ Ke-54 Kecamatan GAS
komentar
beritaTerbaru