Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Hadapi Sengketa Pilkada di Riau, Bawaslu Siap Beri Keterangan

Redaksi - Sabtu, 14 Desember 2024 12:45 WIB
Hadapi Sengketa Pilkada di Riau, Bawaslu Siap Beri Keterangan
Alnofrizal.(Foto: Ist)
PEKANBARU – Dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan siap untuk memberikan keterangan.

Saat ini, terdapat tujuh Paslon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Mereka berasal dari Pilkada di Kota Pekanbaru, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Dumai.

Kehadiran Bawaslu akan melengkapi proses sidang kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait.

Baca Juga:

"Kami siap hadir sebagai pemberi keterangan di MK," ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Ahad (15/12/2024).

Alnofrizal menjelaskan, kehadiran Bawaslu Riau bersifat tidak langsung karena sengketa yang diajukan berasal dari pasangan calon (Paslon) di tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga:

"Ada tujuh Paslon Bupati dan Wali Kota yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Oleh karena itu, pihak yang memberikan keterangan adalah Bawaslu di kabupaten dan kota tempat gugatan diajukan," ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa Bawaslu tidak akan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi dalam persidangan. Proses penyampaian keterangan akan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada serentak di Provinsi Riau.

"Rekomendasi dari Bawaslu sampai saat ini belum ada untuk PSU," ujar Alnofrizal.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU biasanya dapat direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu berdasarkan kondisi dan laporan di lapangan.

Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU meliputi bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi khusus lainnya, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

"Namun, sejauh ini tidak ditemukan hal-hal tersebut, sehingga belum ada rekomendasi untuk PSU," tambahnya.(inf/ndi)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien
Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang
KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu
Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada
Pascapemilu dan Pilkada Serentak, KPU Riau Koordinasi ke Bawaslu Soal Pemutakhiran Data
Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Tekankan 6 Poin ini kepada KPU Riau
komentar
beritaTerbaru