Selasa, 10 Februari 2026 WIB

MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati, Agung-Markarius Melenggang ke Pelantikan

Andi - Selasa, 04 Februari 2025 13:47 WIB
MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati, Agung-Markarius Melenggang ke Pelantikan
Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.(Foto: tangkapan layar)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho-Makarius Anwar, dipastikan melaju ke pelantikan Wali Kota dan Wakil pada 20 Februari mendatang usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Paslon Muflihun-Ade Hartati, Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo pada sidang putusan untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim.

Selain Pilwako Pekanbaru, ada empat Pilkada lainnya yang bersengketa di MK. Dua daerah yakni Kuansing dan Dumai telah diputus hari ini.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pelantikan kepala daerah serentak dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Hal ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat sebelumnya juga menyampaikan, apabila gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk yang tidak bersengketa dilaksanakan 20 Februari.

Baca Juga:
Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien
Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang
KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu
Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada
Pascapemilu dan Pilkada Serentak, KPU Riau Koordinasi ke Bawaslu Soal Pemutakhiran Data
Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Tekankan 6 Poin ini kepada KPU Riau
komentar
beritaTerbaru