Kamis, 30 April 2026 WIB

MK Perintahkan Pilkada Siak 2024 PSU

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 23:12 WIB
MK Perintahkan Pilkada Siak 2024 PSU
Sidang perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Pilkada 2024 di MK. (Foto: ist)
kabarmelayu.comJAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Siak 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan di beberapa TPS di Siak.

Dalam keputusan yang dibacakan Hakim MK, Senin (24/2/2025), PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak, TPS RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura untuk pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 yang belum menggunakan hak pilih.

Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah.

Baca Juga:

Untuk itu, KPU agar segera melakukan PSU paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Hasil PSU ini nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Baca Juga:
Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien
Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang
KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu
Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada
Pascapemilu dan Pilkada Serentak, KPU Riau Koordinasi ke Bawaslu Soal Pemutakhiran Data
Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Tekankan 6 Poin ini kepada KPU Riau
komentar
beritaTerbaru