Senin, 28 April 2025 WIB

MK Perintahkan Pilkada Siak 2024 PSU

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 23:12 WIB
MK Perintahkan Pilkada Siak 2024 PSU
Sidang perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Pilkada 2024 di MK. (Foto: ist)
kabarmelayu.comJAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Siak 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan di beberapa TPS di Siak.

Dalam keputusan yang dibacakan Hakim MK, Senin (24/2/2025), PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak, TPS RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura untuk pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 yang belum menggunakan hak pilih.

Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah.

Baca Juga:

Untuk itu, KPU agar segera melakukan PSU paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Hasil PSU ini nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Baca Juga:
Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gugatan PHP Pilkada Siak ke MK Pasca PSU, Begini Arahan KPU Riau
KPU Riau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Riau 2024 Rp53,7 Miliar
Hasri Mengaku Ganjil dengan Perkara Pilkada Siak yang Diadukan ke MK
Ingin Bersama Rakyat, Afni Zulkifli Berharap Pelantikan Sederhana Dilaksanakan di Siak
PSU di Siak di Menangkan oleh Pasangan Urut 02, Afni - Syamsurizal
Kapolres Siak Sambut Gubernur Riau dan Forkopimda Tinjau PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Siak
komentar
beritaTerbaru