Kamis, 30 April 2026 WIB

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Afni Melenggang ke Kursi Bupati

Redaksi - Senin, 05 Mei 2025 12:01 WIB
MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Afni Melenggang ke Kursi Bupati
Sidang Mk gugatan PSU Pilkada.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang putusan, Senin (5/5/2025).

Keputusan ini merupakan final seluruh proses hukum Pilkada Siak 2024. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak penggugat. Pasangan Afni-Syamsurizal pun akan melenggang ke kursi Bupati dan Wakil Bupati.

Gugatan tersebut diajukan oleh wakil pasangan calon nomor urut 01, Sugianto, yang menyatakan keberatan atas hasil PSU yang digelar pada 22 Maret 2025. Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:

Tahapan selanjutnya menunggu instruksi tertulis dari KPU RI untuk menetapkan hasil resmi perolehan suara.

"Tinggal menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk jadwal penetapan perolehan suara," terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Baca Juga:

Selanjutnya, KPU Siak akan menyampaikan hasil resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan
Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem
PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun
Pemkab Inhil Resmi Terapkan WFH Setiap Rabu
komentar
beritaTerbaru