Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Afni Melenggang ke Kursi Bupati

Redaksi - Senin, 05 Mei 2025 12:01 WIB
MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Afni Melenggang ke Kursi Bupati
Sidang Mk gugatan PSU Pilkada.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang putusan, Senin (5/5/2025).

Keputusan ini merupakan final seluruh proses hukum Pilkada Siak 2024. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak penggugat. Pasangan Afni-Syamsurizal pun akan melenggang ke kursi Bupati dan Wakil Bupati.

Gugatan tersebut diajukan oleh wakil pasangan calon nomor urut 01, Sugianto, yang menyatakan keberatan atas hasil PSU yang digelar pada 22 Maret 2025. Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:

Tahapan selanjutnya menunggu instruksi tertulis dari KPU RI untuk menetapkan hasil resmi perolehan suara.

"Tinggal menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk jadwal penetapan perolehan suara," terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Baca Juga:

Selanjutnya, KPU Siak akan menyampaikan hasil resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Inhil Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatussa’adiyah
Dari Dumai Tembus Pasar Dunia, KADIN dan Bea Cukai Dorong UMKM Go Export
Puluhan Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dilantik, ini Nama-namanya
Bupati Herman Hadiri RUPS-LB Bank Riau Kepri Syariah di Pekanbaru
MTQ ke-47 Tempuling Resmi Dibuka, 83 Peserta Siap Berkompetisi
Pameran Kriyanusa 2026, Dekranasda Bengkalis Dukung Perajin Naik Kelas
komentar
beritaTerbaru