Minggu, 26 April 2026 WIB

1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksi Capai Rp25 Miliar

Redaksi - Rabu, 26 Juni 2024 17:16 WIB
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksi Capai Rp25 Miliar
Ilustrasi.(Foto: Antara)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.

"Ya, kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah mainjudi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan menjelaskan, dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI,DPRDdan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp 25 miliar secara keseluruhan.

Baca Juga:

"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.

Ivan menyebutkan angka Rp25 miliar itu berasal dari total keseluruhan, dan perputaran uang sampai ratusan miliar

"(25 miliar transaksi 1 orang) Enggak, agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," ungkap Ivan.

Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggotaDPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, dia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkap.

"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya nggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana, di eksekutif yudikatif? Jangan-jangan memang (judi online) sudah merambah ke semua cabang kekuasaan," kata Nasir.

Kampanye Cegah Judi Online
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorongPolriuntuk melaksanakan kegiatan kampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif, terutama terkaitjudi online.

"Tidak hanya terkait berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, namun juga ancaman kejahatan siber lainnya," ungkap Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangannya.

Anggota BPK RINyoman menyampaikan, saat ini terdapat beragam tindak kejahatan siber atau cybercrime, yang meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi.

Di antaranya, menurut Nyoman, penipuan dengan pengelabuan atau phising, peretasan atau hacker dan cracker, penguntitan atau cyber stalking dan perundungan dunia maya atau cyber bullying.

"Namun, di luar kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang sangat serius di ranah digital yakni terkait maraknya judi online. Tidak cuma omzetnya yang mencapai ratusan triliun, tapi terlebih-lebih dampak negatifnya," ujarnya.

Dampak negatif itu, lanjut Nyoman, mulai dari kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga gangguan dalam hubungan pribadi.

Nyoman mengatakan, Polri tidak cukup hanya sekadar membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif. Tapi juga mesti melakukan kerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para influencer untuk ikut aktif melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber.


Alma Fikhasari/Merdeka.com/liputan6

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!
Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus
Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE
Sikat Judi Sabung Ayam, Kapolres Kampar: Tidak Ada Ruang untuk Perjudian
Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran: Jangan Dipakai Buat Judol!
Kecanduan Judol, Pemuda di Tenayan Raya Bobol Tempat Kerja Sendiri
komentar
beritaTerbaru