Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Forum CSR Inhil Siap Evaluasi Pengelolaan CSR Perusahaan, Usulkan Regulasi Baru

Redaksi - Kamis, 09 Januari 2025 23:56 WIB
Forum CSR Inhil Siap Evaluasi Pengelolaan CSR Perusahaan, Usulkan Regulasi Baru
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHIL – Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yusuf Said, menyatakan akan mengevaluasi pengelolaan dana CSR perusahaan yang dinilai tidak transparan dan kurang tepat sasaran. Hal ini menyusul maraknya laporan masyarakat terkait CSR yang dikelola sendiri oleh perusahaan melalui yayasan internal.

Melalui keterangan pada Sabtu siang, Yusuf menyampaikan rencana Forum CSR Inhil untuk mengusulkan pembaruan regulasi daerah. "Kami akan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUP) baru yang sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 20 Tahun 2020. Aturan lama perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tegas, termasuk pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan," tegas Yusuf.

Ia menambahkan bahwa CSR tidak hanya tentang memberikan sembako, tetapi juga harus berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. "Perusahaan jangan hanya mementingkan diri sendiri. Lingkungan di sekitar mereka juga harus diberdayakan. Keberlanjutan hidup masyarakat adalah yang utama," ujarnya.

Baca Juga:

Selain itu, Yusuf menyoroti perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Inhil, namun berkantor pusat di luar daerah, seperti di Jakarta, Pekanbaru, dan Medan. Ia menegaskan bahwa keuntungan dari operasional perusahaan tersebut harus kembali kepada masyarakat Inhil melalui dana CSR yang dikelola secara transparan dan berkeadilan.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Ketua DPN PPWI, Wilson Lalengke. "Evaluasi terhadap jumlah bantuan dan penerima manfaat CSR sangat penting. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan terkait," katanya.

Baca Juga:

PPWI siap membantu Pemerintah Kab Inhil melalui Forum CSR Inhil semoga pembaruan regulasi ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dana CSR, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tutup nya. (Tim/Red)

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan, PT IKPP Tbk dan Empat Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026
21 Siswa SMKN 1 Pangkalan Kerinci Lolos Seleksi Kerja di PT Sambu Gruop
Jelang Ramadhan, PT. Fajar Pratama Jaya Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Warga
Sambut Dandim Baru Kodim 0314/Inhil, Bupati Herman Apresiasi Pengabdian Dandim Lama
Skandal Agraria di Inhil, Sambu Grup Garap Ribuan Hektar Kawasan Hutan Diduga Tanpa HGU, Kejari Inhil Tutup Mata
Pemkab Siak Sambut Kedatangan 333 Jemaah Haji di Embarkasi di Batam
komentar
beritaTerbaru