Jumat, 11 September 2026 WIB

LAM Riau Bentuk Tim Perjuangan Hak Masyarakat Adat

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 00:14 WIB
LAM Riau Bentuk Tim Perjuangan Hak Masyarakat Adat
Lembaga Adat Melayu Riau.(Foto: LAMR)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Berbagai langkah sudah dipersiapkan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam penerapan peraturan yang lahir 21 Januari 2025 itu.

Sebagai bentuk wujud nyata LAM Riau Riau telah membentuk tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau.
Tim ini diketuaiDatuk. H Tarlaili, Wakil Ketua Datuk Yusrif Tambusai, Sekretaris Datuk Firman Edi dan enam anggota lainnya.

Pada Perpres tersebut, kata Datuk Tarlaili juga berkaitan dengan wilayah adat. Karenanya, LAM Riau sebagai payung negeri berkewajiban memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga:

"Harapan kita, dalam penerapan hukum sesuai Perpres nomor 5 tahun 2025 itu, masyarakat adat kita tidak dirugikan. Karenanya, kita minta pihak Satgas yang sudah dibentuk pemerintah pusat dalam penerapan penertiban hutan juga memperhatikan hukum adat. LAMR siap bersinergi terkait hal ini," ungkap Datuk Tarlailibdalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau, jelas Datuk Tarlaili sangat matang dan sudah bergerak cepat dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

Baca Juga:

"Tim sudah berkerja, kami sudah bergerak ke Jakarta berjumpa sejumlah pihak untuk menyusun melakukan pertemuan membahas penertiban hutan dan hak masyarakat adat," ujarnya.

Sesuai jadwal, pada Rabu, 12 Maret 2025 beaok, tim bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid memberi tahu keberadaan tim.

"Nantinya akan kita bicarakan juga apa-apa saja yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat," ujar Datuk Tarlaili.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wawako Markarius Apresiasi Gelar Budaya Melayu Islam DMDI Pekanbaru
Disebut Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!
Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Aneh, Izin Konsesi PT SRL Dicabut, Pendirian Kantor Koperasi Tani Aman Makmur Di Dusun Pardomuan Dilarang!
Masuki Kebun yang Ditanam dan Dirawat Sendiri, Anggota Kelompok Tani Diserang, 11 Orang Luka hingga Kritis
Lama Bersengketa, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Masuki Kebun di Desa Muara Langsat
komentar
beritaTerbaru