Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Kejar Hak 30 Persen, LAM Riau Siapkan Strategi Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Terdampak PKH

Redaksi - Jumat, 11 April 2025 10:50 WIB
Kejar Hak 30 Persen, LAM Riau Siapkan Strategi Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Terdampak PKH
Rapat tim LAMR.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menunjukkan keseriusan dalam membela hak-hak masyarakat adat yang terkena dampak dari pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Berbagai langkah strategis telah dipersiapkan LAMR atas 30 persen hasil dari PKH untuk masyarakat adat tersebut.

Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Tarlaili mengungkapkan, LAMR telah menyusun serangkaian tindakan konkret untuk mencapai tujuan tersebut.

"Kita akan berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan hak masyarakat adat sebesar 30 persen dari hasil PKH. Beberapa langkah penting sudah kami rancang," ujarnya usai rapat tim di balai adat pada Kamis sore (10/04/2025).

Selain itu, LAMR juga aktif melakukan konsolidasi dengan berbagai kelompok masyarakat adat yang terdampak PKH di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat barisan perjuangan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, LAMR Provinsi Riau juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga adat se-Indonesia, atau setidaknya se-Sumatera.

Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama terkait implementasi PKH yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) sebagai amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga:

"Dari keputusan bersama seluruh lembaga adat se-Sumatera nanti, kami akan melanjutkan dengan pertemuan runding bersama pimpinan Satgas Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Datuk Tarlaili.

Tujuan utama dari pertemuan runding ini adalah untuk memperjuangkan dan mendapatkan 30 persen hak pancung alas bagi masyarakat adat yang terdampak langsung oleh penertiban kawasan perkebunan kelapa sawit oleh Satgas PKH.

Datuk Tarlaili menegaskan bahwa LAMR akan terus berupaya secara sistematis dan terorganisir untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjuangan ini merupakan wujud komitmen LAMR dalam melindungi dan membela kepentingan masyarakat adat di Riau.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon
Koramil 0321-02/TP Kawal Pemasangan Plang PKH di Ex Lahan PT Dharma Wungu Guna, Rantau Bais
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
Tak Singgung Pemulihan Hutan, Jikalahari: Permenhut 20 Tahun 2025 Kejahatan Terencana Putihkan Sawit Ilegal
Soal Penataan Kebun Sawit, Negara Diminta Beri Keadilan untuk Petani
komentar
beritaTerbaru