Kamis, 15 Januari 2026 WIB

Polsek Kandis Gagalkan Peredaran 74 Paket Sabu dan 501 Butir Ekstasi

Redaksi - Jumat, 12 Desember 2025 17:03 WIB
Polsek Kandis Gagalkan Peredaran 74 Paket Sabu dan 501 Butir Ekstasi
kabarmelayu.comPEKANBARU, kabarmelayu.com - Polsek Kandis, Polres Siak, Riau mengungkapkasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial A.S. (31) berhasil diamankan bersama barang bukti 74 paket sabu dan 501 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Siak, Senin, 8 Desember 2025.

Merespons informasi itu, Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. beserta Tim Opsnal untuk bergerak menuju TKP.

Baca Juga:

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku telah diamankan oleh warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 74 paket plastik bening berisi diduga sabu seberat kotor 395,46 gram, serta 5 kantong berisi total 501 butir pil diduga ekstasi. Selain itu, turut diamankan alat konsumsi, tas, dompet, uang tunai, dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial C.S. dan berencana mengedarkannya di wilayah Kandis. Tes urine juga menunjukkan pelaku positif Methamphetamine.

Baca Juga:

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat serta kerja cepat tim di lapangan.

"Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa," tegas Herman Pelani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Narkotika yang Menjerat Mantan Manajer D'Point, Tardakwa Sebut Keterangan Saksi Juprian Tidak Benar
Kurir Sabu 14,8 Kilogram di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dukung Program Presiden RI Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Gelar Panen Raya Jagung
Tiga Kali Mangkir, Pemilik THM D'Poin Pekanbaru akan Dijemput Paksa
Pengiriman 30 Kilogram Sabu Digagalkan, Kurir Ditangkap di Gerbang Tol Bathin Solapan
Warga Melapor ke Medsos, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru