Kamis, 18 Juni 2026 WIB

KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, Duit Rp8,7 M dari Mantan Bupati Kukar

Redaksi - Sabtu, 08 Juni 2024 17:45 WIB
KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, Duit Rp8,7 M dari Mantan Bupati Kukar
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita berbagai aset dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Aset yang disita itu di antaranya 72 mobil, 32 motor dan uang Rp 8,7 miliar.

"Kendaraan bermotor dengan jumlah 72 mobil dan 32 motor," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Sabtu, (8/6/2024).

Tessa mengatakan berbagai aset, termasuk mobil dan motor itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah Lokasi di Jakarta dan sekitarnya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Rangkaian penggeledahan telah dilakukan sejak bulan Mei hingga awal Juni 2024. Lokasi yang disasar terdiri dari 9 kantor dan 19 rumah.

Baca Juga:

Tessa menuturkan selain menyita kendaraan bermotor, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 6,7 miliar dan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan mata uang lainnya senilai Rp 2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik ikut diangkut dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan bermotor dalam kasus Rita Widyasari. Mobil tersebut memiliki beragam merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan juga motor.

Baca Juga:

Selain itu, penyidik juga menyita 5 aset berupa tanah yang luasnya mencapai ribuan meter. Ada pula jam tangan mewah yang disita, yaitu bermerek Rolex, Richard Mille, Hublot dan sebagainya.

KPK menetapkan Rita Widyasari menjadi tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak 2018 lalu. KPK menduga Rita berupaya menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset.

Penyidikan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi Rp 110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.(sumber)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Bupati Bengkalis Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda
Wakil Bupati Siak Kembali Bagikan Seragam Sekolah Gratis, Perkuat Layanan Pendidikan
Bupati Siak Sampaikan Tahniah pada Khataman, Perpisahan, dan Harlah ke-15 Pondok Pesantren Miftahul Qur’an
Jadi Korban SK Bupati, Guru di Papua Selatan Kirim Surat Terbuka untuk Presiden
komentar
beritaTerbaru
LY Jadi Tersangka Pemerasan

LY Jadi Tersangka Pemerasan

kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan dan menetapkan seorang oknum ketua organisas

Hukrim