Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal di Meranti Ditangkap

Redaksi - Minggu, 16 Juni 2024 09:00 WIB
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal di Meranti Ditangkap
Kapal Putri Diana dan kayu olahan tanpa dokumen sah seberat 70 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu unit kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal berinisial SY dan Kepala Kamar Mesin (KKM) FH, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan kapasitas kapal 120 ton.

"Ketika ditangkap, kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran," ujar Nasriadi, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, erawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Ternyata ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga:

"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelas Nasriadi.

Polisi langsung mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Para pelaku dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak," ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. "Tersangka SY selaku kapten atau nakhoda kapal dan FH selaku KKM," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Nasriadi.

Polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan saksi dan tersangka, termasuk keterangan ahli dari BPHP Wilayah Pekanbaru.(mer)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
komentar
beritaTerbaru