Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap

Redaksi - Rabu, 23 Oktober 2024 18:59 WIB
Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti usai menerima putusan bebas dari PN Surabaya.(Foto: Ist)
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024). Tiga hakim yang ditangkap tersebut adalah para pemutus perkara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dilansir dari republika.co.id,Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, selain tiga hakim, satu pengacara juga turut ditangkap.

"Tiga hakim yang ditangkap, sama satu pengacara. Jadi ada empat yang dibawa (ditangkap). Itu hakim-hakim terkait kasus si Tannur di Surabaya itu," kata Febrie saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Kasus itu terkait suap.

Baca Juga:

Febrie tak menerangkan nama-nama tiga hakim yang ditangkap itu. Akan tetapi mengacu pada hasil sidang kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut membebaskan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur dari tuntutan penjara 12 tahun pada Juli 2024 lalu. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan para hakim tersebut akan dijelaskan oleh timJampidsusmalam ini (23/10/2024).

"Konferensi pers akan disampaikan malam ini terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum hakim PN Surabaya," begitu kata Harli, Rabu (23/10/2024)

Pada akhir Agustus lalu, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkansanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Berdasarkan sejumlah temuan, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata Joko.

Republika

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru
Pemuda di Siak Tega Gorok Nenek, Sikat Harta Korban untuk Belikan Pacar Motor
Nenek di Dayun Siak Tewas Diduga Digorok Cucu Sadis, Uang dan Emas Dibawa Kabur
Tolak Pinjamkan Uang, IRT di Minas  Tewas Ditikam Secara Brutal
PN Bengkalis Vonis Mati Bandar Narkoba Lintas Negara
Tunjangan Hakim Selangit, Sejumlah Putusan Lukai Rasa Keadilan
komentar
beritaTerbaru