Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau
kabarmelayu.com,SIAK Konflik antara manusia dan satwa kembali terjadi. Masih di kabupaten Siak, seorang pekerja alat berat di camp sementa
Peristiwa
Pelaku berinisial IA (21) nekat menghabisi nyawa korban dengan motif menguasai harta benda yang kemudian digunakan untuk membelikan sepeda motor untuk kekasihnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria serta jajaran Satreskrim mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat kejelian warga yang curiga dengan kondisi rumah korban.
Baca Juga:
"Lampu teras rumah korban terus menyala sejak pagi, sementara pintu dan jendela tidak dibuka seperti biasanya. Warga kemudian berinisiatif mengecek," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (06/04/2026).
Kecurigaan itu terbukti. Saat jendela didobrak, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang tengah dengan kondisi mengenaskan. Sebilah parang tampak berada di atas jasad korban.
Baca Juga:
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan langsung bergerak cepat memburu pelaku.
"Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolres.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi keji tersebut telah direncanakan pelaku sejak sehari sebelumnya. Bahkan, IA menyiapkan dua senjata tajam pisau dan parang untuk memastikan aksinya berjalan mulus.
Pembunuhan dilakukan saat korban baru selesai salat Magrib. Korban dihabisi saat duduk membelakangi pelaku. Sempat terjadi perlawanan, namun korban akhirnya tewas setelah lehernya digorok menggunakan parang.
Usai memastikan korban meninggal, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan dua cincin, surat-surat emas, serta satu unit handphone.
Mengejutkan. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario warna putih yang dihadiahkan kepada kekasihnya. Bahkan, sebagian uang dari hasil penjualan emas juga diberikan kepada sang pacar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang dan pisau berlumur darah, pakaian korban, sepeda motor hasil pembelian dari uang rampasan, serta sisa uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.
kabarmelayu.com,SIAK Konflik antara manusia dan satwa kembali terjadi. Masih di kabupaten Siak, seorang pekerja alat berat di camp sementa
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Pelestarian budaya Nusantara menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke65 Ikatan Keluarga W
Sosial
kabarmelayu.com,SIAK Seorang pekerja sawit di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, mengalami kejadian menyeramkan. Ketika
Peristiwa
Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Pemerintahan
Polri Hadir Bersama Petani, Swasembada Pangan Semakin Nyata di Kandis
TNI/Polri
Satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul terbakar saat mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ja
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten III Setda Inhil, H. Fadillah menghadiri Malam
Pemerintahan
kabarmelayu.com.INHIL Dalam Kunjungannya di Kecamatan Tanah Merah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT bersama Anggota DPRD dari Dapi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan martabat profesi war
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau telah mengeluarkan maklumat tentang Pencegahan dan P
Lingkungan