Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Ada Hiburan Stand Up Comedy hingga Doorprize
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Ada Hiburan Stand Up Comedy hingga Doorprize
Sport
Pelaku berinisial IA (21) nekat menghabisi nyawa korban dengan motif menguasai harta benda yang kemudian digunakan untuk membelikan sepeda motor untuk kekasihnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria serta jajaran Satreskrim mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat kejelian warga yang curiga dengan kondisi rumah korban.
Baca Juga:
"Lampu teras rumah korban terus menyala sejak pagi, sementara pintu dan jendela tidak dibuka seperti biasanya. Warga kemudian berinisiatif mengecek," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (06/04/2026).
Kecurigaan itu terbukti. Saat jendela didobrak, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang tengah dengan kondisi mengenaskan. Sebilah parang tampak berada di atas jasad korban.
Baca Juga:
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan langsung bergerak cepat memburu pelaku.
"Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolres.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi keji tersebut telah direncanakan pelaku sejak sehari sebelumnya. Bahkan, IA menyiapkan dua senjata tajam pisau dan parang untuk memastikan aksinya berjalan mulus.
Pembunuhan dilakukan saat korban baru selesai salat Magrib. Korban dihabisi saat duduk membelakangi pelaku. Sempat terjadi perlawanan, namun korban akhirnya tewas setelah lehernya digorok menggunakan parang.
Usai memastikan korban meninggal, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan dua cincin, surat-surat emas, serta satu unit handphone.
Mengejutkan. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario warna putih yang dihadiahkan kepada kekasihnya. Bahkan, sebagian uang dari hasil penjualan emas juga diberikan kepada sang pacar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang dan pisau berlumur darah, pakaian korban, sepeda motor hasil pembelian dari uang rampasan, serta sisa uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Ada Hiburan Stand Up Comedy hingga Doorprize
Sport
Pendampingan Rutin, Kanit Binmas Polsek Kandis Turun Langsung Memantau Pertumbuhan Tanaman Jagung
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lawyer kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan pe
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan penghargaan kepada kecamatan dengan tingkat kebersihan terbaik
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali dipercaya memimpin Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Riau. Agung t
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, H. Dw
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Musabaqoh Tilawatir Qu&039ran (MTQ) ke15 tingkat Kecamatan Kemuning yang berlangsung di Desa Sekara, dibuka langs
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi memperpanjang batas waktu penerimaan karya pada Lomba Kar
Sastra
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arief Rahman, SE resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Catur Seluruh
Sport