UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026-2027
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar kegiatan pemilihan Ketua Organisasi Siswa Int
TNI/Polri
Pelaku berinisial IA (21) nekat menghabisi nyawa korban dengan motif menguasai harta benda yang kemudian digunakan untuk membelikan sepeda motor untuk kekasihnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria serta jajaran Satreskrim mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat kejelian warga yang curiga dengan kondisi rumah korban.
Baca Juga:
"Lampu teras rumah korban terus menyala sejak pagi, sementara pintu dan jendela tidak dibuka seperti biasanya. Warga kemudian berinisiatif mengecek," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (06/04/2026).
Kecurigaan itu terbukti. Saat jendela didobrak, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang tengah dengan kondisi mengenaskan. Sebilah parang tampak berada di atas jasad korban.
Baca Juga:
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan langsung bergerak cepat memburu pelaku.
"Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolres.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi keji tersebut telah direncanakan pelaku sejak sehari sebelumnya. Bahkan, IA menyiapkan dua senjata tajam pisau dan parang untuk memastikan aksinya berjalan mulus.
Pembunuhan dilakukan saat korban baru selesai salat Magrib. Korban dihabisi saat duduk membelakangi pelaku. Sempat terjadi perlawanan, namun korban akhirnya tewas setelah lehernya digorok menggunakan parang.
Usai memastikan korban meninggal, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan dua cincin, surat-surat emas, serta satu unit handphone.
Mengejutkan. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario warna putih yang dihadiahkan kepada kekasihnya. Bahkan, sebagian uang dari hasil penjualan emas juga diberikan kepada sang pacar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang dan pisau berlumur darah, pakaian korban, sepeda motor hasil pembelian dari uang rampasan, serta sisa uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar kegiatan pemilihan Ketua Organisasi Siswa Int
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru menghadapi ujian penting dalam upaya mempertahankan posisi puncak klasemen sementara Pegadaian Ch
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Pekanbaru. Seoran
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Aroma konflik merebak dari rencana pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Oscar Investama, perusahaan perkebunan kel
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial I (40) serta menyit
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar m
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan (Diskes) provinsi Riau mencatat total sudah ada 35.910 masyarakat Riau terpapar Infeksi Salura
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menghancurkan sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi tran
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Pulau Sumatera kembali meningkat dalam satu hari terakhir. Angka yang sa
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendorong pemerintah daerah dan ins
Parlemen