Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

IRT di Pekanbaru dan Suami Siri Curi Motor Ponakan untuk Beli Sabu

Redaksi - Rabu, 01 Januari 2025 14:32 WIB
IRT di Pekanbaru dan Suami Siri Curi Motor Ponakan untuk Beli Sabu
IS dan suami sirinya yang membantu menggadaikan sepeda motor korban yang merupakan keponakannya sendiri.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pekanbaru, IS (44) ditangkap polisi di rumah kosnya, Selasa (31/12/2024) kemaren. Perempuan ini ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik ponakannya sendiri. Tersangka nekat mencuri untuk membeli narkoba bersama suami sirinya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, selain IS, petugas juga mengamankan suami sirinya, DJ (43) lantaran ikut membantu menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang penadah.

"Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu," kata Kompol Syafnil, Rabu (01/01/2024).

Baca Juga:

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/12/2024) sore pukul 17.30 WIB, berawal saat tersangka datang bertamu ke rumah korban.

Taak lama setelah kedatangan tersangka, korban kemudian pergi mandi. Selesai mandi, saat hendak pergi korban melihat kunci kontak sepeda motor di dalam kamar sudah tidak ada. Merasa ada yang aneh, korban langsung mengecek sepeda motornya di garasi dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:

Korban merasa curiga terhadap tantenya yang sebelumnya bertamu dan tiba-tiba menghilang.

Tak terima, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kostnya Jalan Setia Budi Pekanbaru bersama suami sirinya.

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama suami sirinya.

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan para tersangka kepada seorang penadah senilai Rp3 Juta. Uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu. Si penadah kini masuk DPO," terang Kompol Syafnil.

Kdua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu,  Seorang WNA Diamankan
Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
komentar
beritaTerbaru