PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
kabarmelayu.comJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dala
Pemerintahan
Pembubaran paksa oleh Aparat Polresta Pekanbaru ini dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengintervensi aksi demo tersebut.
"Aksi demo kami dipaksa untuk tidak dilaksanakan oleh Intelkam Polresta Pekanbaru, dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan dari kami. Padahal surat pemberitahuan sudah diberikan ke pihak Polresta Pekanbaru lewat Intelkam Polresta," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Riau, Rafiq, kepada wartawan di lokasi demo.
Baca Juga:
Ia menyebutkan, mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut murni bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, aparat kepolisian membubarkan mereka dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Beberapa peserta aksi mengaku mendengar ancaman verbal dari pihak kepolisian yang meminta mereka menghentikan aksi.
Baca Juga:
Koordinator aksi juga menyatakan bahwa mereka hanya meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan dana PI 10%.
"Kami di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar, agar dana tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ungkapnya.
Pembubaran aksi ini memicu kekecewaan dikalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menganggap tindakan ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap demokrasi.
"Kami kecewa. Hak kami untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum," tambah salah satu mahasiswa yang ikut aksi.
Tindakan pembubaran aksi damai ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi yang sehat.
Pembubaran ini menuai kritik tajam dari peserta aksi yang menilai tindakan aparat bertentangan dengan hak konstitusional. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Kejati Riau terkait alasan pembubaran aksi. Para mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka dengan langkah-langkah lain yang sesuai dengan hukum.
kabarmelayu.comJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dala
Pemerintahan
kabarmelayu.comDUMAI Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan warga negara asing ke Malaysia, berhasil digag
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Tim gabungan dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, mengamankan
Lingkungan
kabarmelayu.comPEKANBARU Usai melaksanakan tugas sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI saat konferensi internasiona
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru mulai menga
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Anggota DPR RI Dapil Riau II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Syahrul Aidi Maazat, menggelar silaturah
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Setdakab Inhil, H. Dwi Budiyanto, menghadiri Konferensi Cabang (Ko
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah preventif
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan Tol Permai KM 03/200 B, Kamis dini hari (23/4/2026) sekitar pukul 0
Peristiwa
Laka Lantas di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia
Peristiwa