Agung Nugroho Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Pembubaran paksa oleh Aparat Polresta Pekanbaru ini dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengintervensi aksi demo tersebut.
"Aksi demo kami dipaksa untuk tidak dilaksanakan oleh Intelkam Polresta Pekanbaru, dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan dari kami. Padahal surat pemberitahuan sudah diberikan ke pihak Polresta Pekanbaru lewat Intelkam Polresta," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Riau, Rafiq, kepada wartawan di lokasi demo.
Baca Juga:
Ia menyebutkan, mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut murni bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, aparat kepolisian membubarkan mereka dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Beberapa peserta aksi mengaku mendengar ancaman verbal dari pihak kepolisian yang meminta mereka menghentikan aksi.
Baca Juga:
Koordinator aksi juga menyatakan bahwa mereka hanya meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan dana PI 10%.
"Kami di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar, agar dana tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ungkapnya.
Pembubaran aksi ini memicu kekecewaan dikalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menganggap tindakan ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap demokrasi.
"Kami kecewa. Hak kami untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum," tambah salah satu mahasiswa yang ikut aksi.
Tindakan pembubaran aksi damai ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi yang sehat.
Pembubaran ini menuai kritik tajam dari peserta aksi yang menilai tindakan aparat bertentangan dengan hak konstitusional. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Kejati Riau terkait alasan pembubaran aksi. Para mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka dengan langkah-langkah lain yang sesuai dengan hukum.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pantau Berkala Perkembangan Tanaman Jagung di Kampung SamSam
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten II Setda Inhil, H. Dwi Budiyanto secara resmi me
Pemerintahan
Kemacetan Panjang di KM 75 Lintas Timur Pelalawan Berhasil Diurai, Satlantas Lakukan Penindakan Tegas
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport