Harga Cabai Pekanbaru Makin 'Pedas', Pemko Usul Subsidi Angkutan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan kenaikan harga cabai yang dipicu t
Pemerintahan
Pembubaran paksa oleh Aparat Polresta Pekanbaru ini dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengintervensi aksi demo tersebut.
"Aksi demo kami dipaksa untuk tidak dilaksanakan oleh Intelkam Polresta Pekanbaru, dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan dari kami. Padahal surat pemberitahuan sudah diberikan ke pihak Polresta Pekanbaru lewat Intelkam Polresta," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Riau, Rafiq, kepada wartawan di lokasi demo.
Baca Juga:
Ia menyebutkan, mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut murni bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, aparat kepolisian membubarkan mereka dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Beberapa peserta aksi mengaku mendengar ancaman verbal dari pihak kepolisian yang meminta mereka menghentikan aksi.
Baca Juga:
Koordinator aksi juga menyatakan bahwa mereka hanya meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan dana PI 10%.
"Kami di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar, agar dana tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ungkapnya.
Pembubaran aksi ini memicu kekecewaan dikalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menganggap tindakan ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap demokrasi.
"Kami kecewa. Hak kami untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum," tambah salah satu mahasiswa yang ikut aksi.
Tindakan pembubaran aksi damai ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi yang sehat.
Pembubaran ini menuai kritik tajam dari peserta aksi yang menilai tindakan aparat bertentangan dengan hak konstitusional. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Kejati Riau terkait alasan pembubaran aksi. Para mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka dengan langkah-langkah lain yang sesuai dengan hukum.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan kenaikan harga cabai yang dipicu t
Pemerintahan
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuk
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KARAWANG Kawasan industri tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat berdirinya pabrik dan masuknya investasi. Kawasan ind
Parlemen
kabarmelayu.com,KUANSING Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti kembali menunjukkan komitmen memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
Hukrim
"Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya. Liftingnya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, termasuk salah satu daerah terdampak kabut asap tebal pagi ini, Selas
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, pagi ini BMKG mencatat kualitas udara
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekolah di Pekanbaru kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, Selasa dan Rabu (67 Ok
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Indonesia memastikan tak akan mengizinkan gelaran konser musik Israel Houghton di Jakarta. Menteri Koordinator Bid
Muslim