Ajukan Replik di PN Rohil, 12 Pendiri Koperasi JMB Patahkan Tuntutan Denda Rp4,3 M Pihak Tergugat
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/04/2025), di lokasi berbeda. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LH (23), RC (20), AN (21), dan RT (30). Tiga di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya bertindak sebagai bandar.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH mengungkapkan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menyita barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu-sabu dari tangan para pelaku.
"Ketiga mahasiswa ini berperan sebagai pengedar di tempat hiburan malam, sementara RT adalah bandar yang menyuplai barang haram tersebut," ungkap Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/04/2025).
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dengan strategi undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pembeli hingga berhasil mengamankan dua tersangka pertama, RC dan LH, dengan barang bukti awal empat butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Setelah dilakukan pengembangan, di rumah salah satu pelaku di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, ditemukan tambahan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuan pelaku diperoleh dari AN, rekan sesama mahasiswa. Tim kemudian menangkap AN di lokasi berbeda.
Dari interogasi, diketahui bahwa sumber narkotika berasal dari seorang bandar berinisial RT. Setelah dilakukan pengintaian, RT berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lumba-lumba. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar sebanyak 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.
"Pelaku mengaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba, sebagian besar barang sudah beredar di pasaran, sisanya yang kami sita," terang Kapolsek.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun hingga maksimal seumur hidup.
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatia
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,0 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trad
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri penyampaian laporan akhir penyusunan dokumen Feasibilit
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melakukan penertiban dan penataan kembali kabel fiber optik (FO) yang s
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan melakukan penertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi d
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan sarat dengan semangat persaudaraan melingkupi pertemuan antara pimpinan du
Sosial