Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
Empat orang diamankan, termasuk seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka berinisial RWY, yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal.
Adapun, layanan yang ditawarkan meliputi pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah.
Baca Juga:
"Kasus ini terungkap pada 15 April 2025. RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda," ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers pada Rabu (30/4)/2025.
Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan ini.
Baca Juga:
Pelaku pertama yang diamankan adalah RWY, yang otak dari sindikat ini. Dia ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing.
RWY ini menerima pesanan dua KTP atas nama fiktif senilai Rp5 juta dan sebuah buku nikah seharga Rp2,5 juta.
Sehari kemudian, tim Subdit Siber menangkap FHS, di Jalan Melati, Marpoyan Damai, yang bertugas mencetak KTP palsu menggunakan NIK yang disuplai oleh oknum Disdukcapil.
Selanjutnya, tim mengamankan RWT, pada Kamis (24/4/2025) dini hari di Rumbai Pesisir.
"RWT ini mencetak buku nikah palsu yang dipesan RWY, dengan memesan blangko dari luar kota melalui Facebook," jelas Kombes Ade.
Pelaku terakhir adalah SHP, seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, ditangkap di kantornya yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta memberikan blanko KTP kosong kepada FHS.
"Sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dokumen palsu dan blangko identitas," kata Kombes Ade.
Menurut pengakuan para pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kombes Ade menekankan bahwa pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa karena dikawatirkan nantinya akan digunakan menghindari BI Checking, pinjaman online dan kejahatan lainnya.
"Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pinjaman fiktif yang lolos BI checking, pembukaan rekening untuk penipuan, hingga penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal," jelasnya.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen ilegal dan selalu memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan dokumen negara
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjenguk Muhammad Lutfi, mahasiswa yang terluka saat aksi unjuk rasa di
Hukrim
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pantau Berkala Perkembangan Tanaman Jagung di Kampung SamSam
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten II Setda Inhil, H. Dwi Budiyanto secara resmi me
Pemerintahan
Kemacetan Panjang di KM 75 Lintas Timur Pelalawan Berhasil Diurai, Satlantas Lakukan Penindakan Tegas
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan