Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Beking Bandar Narkoba, Kades Dusun Tua Inhu Diciduk

Redaksi - Senin, 19 Mei 2025 17:09 WIB
Beking Bandar Narkoba, Kades Dusun Tua Inhu Diciduk
SM, Kades Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu yang membeking peredaran narkoba di desanya.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SM (39), menjadi beking peredaran narkoba. Dia mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Awalnya, tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka SM yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5/2025).

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat diinterogasi, SM mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.

"Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba," kata Fahrian.

Baca Juga:

Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Di sana, polisi menangkap MY alias Ulis (37), salah satu kaki tangan jaringan narkoba yang sempat disuruh melarikan diri oleh SM menggunakan pompong.

Dari rumah MY, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponselbdan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:

Saat diintetogasi, MY mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini kedua tersangka SM dan MY ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Fahrian.

SM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MY dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Jumlahnya Fantastis!
Sabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
Penyelundupan Satu Kilogram Sabu ke Jakarta Digagalkan
Polresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
Polisi Temukan Puluhan Butir Ekstasi Saat Amankan Pria Terkait Tindak Pidana Kehutanan di Kampar Kiri
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional
komentar
beritaTerbaru