Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 20:37 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto Kristiyanto.(Foto: Berita Jatim)
kabarmelayu.comJAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIPHasto Kristiyantodalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dalam menjatuhkan putusannya, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Meski begitu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar AS (sekitar Rp 600 juta) agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku


Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli  Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani
Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda
komentar
beritaTerbaru