Lapas Bagansiapiapi Gelar Sholat Istisqa
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
Penemuan jasad gadis itu menggemparkan warga sekitar, Sabtu pagi (18/10/2025). Korban diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila diduga tewas di tangan pelaku AD (19) yang kini diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Limapuluh KompolViolaDwi Anggreni, SIK, menjelaskan, peristiwa tragis itu pertama kali diketahui oleh ayah korban, Teguh Natali (40). Saat itu ayah korban menerima kabar bahwa putrinya meninggal dunia di rumah kos milik pelaku.
Baca Juga:
"Teguh bersama keluarga segera menuju lokasi. Namun setibanya di sana, jasad korban sudah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku yang masih berada di kawasan Jalan Usaha," terang Kompol Viola didampingi Kanit Reskrim, AKP Safril, SH, MH, AHad (19/10/2025).
Di lokasi, orang tua korban mendapati jasad putrinya sudah terbujur kaku di atas tempat tidur dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata dan hidung. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut. Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di kamar kos. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB.
"Motifnya masih kita dalami, cuma dari keterangan pelaku saat itu tiba-tiba emosi. Sebelumnya, korban sakit dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Setiba di TKP, pelaku spontan melakukan dugaan penganiayaan. Yang jelas masih kita dalami," ujar Kapolsek.
Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum luar dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
kabarmelayu.com,JAKARTA Untuk membangun dan menjalankan usaha yang berkelanjutan para pengusaha membutuhkan yang kondusif. Pengusaha diha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, malam ini, Jumat (18/9/2026) pukul 22
Lingkungan
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke27
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua orang yang diduga mencuri satu set panel Penerangan Jalan Umum (PJU) ditangkap petugas patroli Dinas Perhubu
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Kota Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho, menorehkan prestasi di tingkat nas
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHUL Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M meninjau langsung kemajuan pekerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Roka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Alquran berornamen Tionghoa menjadi pengikat hangat silaturahmi antara masyarakat Tionghoa dan Melayu di Riau.
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim menunjukkan kepedulian kepada para pejuang hidup di usia senja. Pada R
Sosial