Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

Kurir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Asal Dumai Diringkus

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 18:01 WIB
Kurir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Asal Dumai Diringkus
Pelaku SE yang diamankan bersama barang bukti.(Foto: ist)
DUMAI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SE (29) yang membawa narkoba dalam jumlah besar. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Kamis (16/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 10 kilogram sabu, 28 strip pil happy five serta enam bungkus ganja kering siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol PutuYudha Prawira, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba pimpinan Kompol Ade Zaldi, SIK, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Baca Juga:

"Tim mendapat informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diamankan saat berada di parkiran sebuah hotel," ungkap Kombes Putu, Selasa (21/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi sabu seberat 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja.

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, SE berperan sebagai kurir darat (becak darat) yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Barang tersebut diketahui berasal dari negeri tetangga dan diselundupkan melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta dan baru akan menerima bayaran setelah pengiriman selesai. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan tugas ini," jelas Kombes Putu.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Kombes Putu menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk.

Pelaku SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus
Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing
Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
komentar
beritaTerbaru