Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Kurir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Asal Dumai Diringkus

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 18:01 WIB
Kurir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Asal Dumai Diringkus
Pelaku SE yang diamankan bersama barang bukti.(Foto: ist)
DUMAI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SE (29) yang membawa narkoba dalam jumlah besar. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Kamis (16/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 10 kilogram sabu, 28 strip pil happy five serta enam bungkus ganja kering siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol PutuYudha Prawira, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba pimpinan Kompol Ade Zaldi, SIK, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Baca Juga:

"Tim mendapat informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diamankan saat berada di parkiran sebuah hotel," ungkap Kombes Putu, Selasa (21/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi sabu seberat 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja.

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, SE berperan sebagai kurir darat (becak darat) yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Barang tersebut diketahui berasal dari negeri tetangga dan diselundupkan melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta dan baru akan menerima bayaran setelah pengiriman selesai. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan tugas ini," jelas Kombes Putu.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Kombes Putu menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk.

Pelaku SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Jumlahnya Fantastis!
Penyelundupan Satu Kilogram Sabu ke Jakarta Digagalkan
Polisi Temukan Puluhan Butir Ekstasi Saat Amankan Pria Terkait Tindak Pidana Kehutanan di Kampar Kiri
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional
Polda Riau Musnahkan BB Narkoba Rp69,7 Miliar
Parah! Dua Pria 57 Tahun di Bengkalis Diciduk Saat Transaksi Sabu
komentar
beritaTerbaru