Anggota DPD RI H. Abdul Hamid Kunjungi Kawasan Mangrove Paghet Seghaghah
kabarmelayu.comENGKALIS Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite II, H. Abdul Hamid, melakukan kunjungan kerja
Parlemen
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terkait dugaan korupsidana Participating Interest (PI) 10persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024. Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Kajati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Usai diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta gelar perkara, status Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025.
Dalam penyidikan, Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Lahan tersebut diketahui masih menjadi milik PT Jatim Jaya Perkasa, namun pembayaran tetap dilakukan. Tiga tahap pembayaran dilakukan, yakni penerbitan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani Zulkifli, serta dua kali transfer melalui Bank Riau Kepri Syariah masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Riau kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.(*)
kabarmelayu.comENGKALIS Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite II, H. Abdul Hamid, melakukan kunjungan kerja
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 akhirnya disahkan sebesar Rp 3,0
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Usai menghadiri peringatan Isra Mi&039raj di Masjid Nurul Jannah, Tanjung Simpang, Desa Pelanduk, Wakil Bupati Indr
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Bupati H. Herman, SE, MT dan Bunda PAUD Indragiri Hilir (Inhil) Hj. Katerina Susanti Herman melakukan kunjungan ke Ku
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT meresmikan revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gau
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kegiatan pembangunan sport center yang berlokasi di Jalan Kampar Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru menjadi sorot
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Seorang bayi lakilaki ditemukan terlantar di pinggir Jalan Rajawali Kecamatan Binawidya Pekanbaru, Kamis (17/1/2
Peristiwa
kabarmelayu.comKAMPAR Pelaku spesialis pencurian lendaaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 9 Desa di Kecamatan Tambang, berhasi
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S. Sos, M. Si, menghadiri peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW 144
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT, menghadiri kegiatan pameran dan bazar kewirausahaan dalam rangka p
Pemerintahan