Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terkait dugaan korupsidana Participating Interest (PI) 10persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024. Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Kajati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Usai diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta gelar perkara, status Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025.
Dalam penyidikan, Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Lahan tersebut diketahui masih menjadi milik PT Jatim Jaya Perkasa, namun pembayaran tetap dilakukan. Tiga tahap pembayaran dilakukan, yakni penerbitan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani Zulkifli, serta dua kali transfer melalui Bank Riau Kepri Syariah masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Riau kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.(*)
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dala
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa