Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terkait dugaan korupsidana Participating Interest (PI) 10persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024. Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Kajati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Usai diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta gelar perkara, status Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025.
Dalam penyidikan, Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Lahan tersebut diketahui masih menjadi milik PT Jatim Jaya Perkasa, namun pembayaran tetap dilakukan. Tiga tahap pembayaran dilakukan, yakni penerbitan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani Zulkifli, serta dua kali transfer melalui Bank Riau Kepri Syariah masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Riau kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.(*)
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan