Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Tambang Ilegal di Sungai Pinang Digerebek, Alat Berat dan Pekerja Diamankan

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 12:47 WIB
Tambang Ilegal di Sungai Pinang Digerebek, Alat Berat dan Pekerja Diamankan
Satreskrim Polres Kampar saat melakukan penindakan tambang ilegal di Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kampar.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggerebek aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dua pekerja dan satu unit ekskavator diamankan

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:

"Tim kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Di lokasi langsung kami amankan dua pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu dan pasir tanpa izin," ujar AKP Gian.

Selain mengamankan kedua pekerja, polisi turut menyita barang bukti satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G oranye lengkap dengan kunci kontak.
Turut diamankan satu batang pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang delapan meter, saringan pemisah batu dan pasir dari besi angker serta beberapa buku administrasi penjualan dan catatan pembelian pasir dan batu.

Baca Juga:

Pengungkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Saat itu, aktivitas penambangan masih berlangsung.

"edua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Gian seraya menambahkan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan berlaku.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru