Dua Hari Dirawat, Nelayan Rohil yang Diterkam Buaya Meninggal Dunia
kabarmelayu.com,ROHIL Seorang nelayan Dusun Harapan Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya menghembuskan nafas
Peristiwa
Untuk memuluskan perubahan status lahan milik kelompok tani SKB menjadi konsesi HTI- PT.RAPP diduga ada pemalsuan tanda tangan Pengurus dan Pangulu nen barompek Nagori Pangean oleh management PT.RAPP
Sebab, pengurus dan Pangulu nen Barompek Nagori Pangean merasa tidak pernah memberikan tanda tangan untuk SK pengurusan izin konsesi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Baca Juga:
Ketua kelompok tani SKB Rustam Efendi didampingi sekretaris Harmonis dan bendahara Asri Salim mengatakan, sebelumnya pihak kelompok tani SKB dan PT. RAPP sudah melakuak pertemuan di kantor PT.RAPP sektor Baserah tanggal 24/6/2026 guna membahas sengketa lahan tersebut namun RAPP selalu memberikan keputusan yang dapat merugikan kelompok tani
"Dugaan kami pihak managenent PT.RAPP untuk memuluskan langkahnya mereka telah memalsukan tanda tangan pengurus dan Pangulu nen Barompek Nagori Pangean. Tentu tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat dan berpotensi melanggar prosedur hukum agraria "ujar Rustam Efendi
Baca Juga:
Lahan seluas 3.710 hektare yang di sengketakan tersebut, kata Rustam Efendi berlokasi di Blok Langsat Kecamatan Logas Tanah Darat secarah sah milik Kelompok tani SKB
"Namun akibat diterbitkan izin konsesi untuk HTI - PT.RAPP terhadap lahan milik anggota kelompok tani SKB yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan menjadi hilang dan tidak dapat garap lagi.
Ironiya, kata Rustam Efendi, perusahaan tanpa konsultasi atau ganti rugi dengan para kelompok tani, warga menilai penerbitan izin tersebut cacat prosedur dan mengabaikan keberatan masyarakat. Penerbitan izin dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip partisipasi masyarakat.
Kami minta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera cabut izin konsesi HTI -PT.RAPP karena dinilai ilegal.
Berdasarkan Undang -undang Perusahaan yang memalsukan tanda tangan untuk mengurus konsesi dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan secara elektronik.
Pasal-pasal yang dapat dikenakan antara lain: Pasal 236 KUHP (Pemalsuan Surat) Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan. Pasal ini juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli dan mendatangkan kerugian.(RA)
kabarmelayu.com,ROHIL Seorang nelayan Dusun Harapan Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya menghembuskan nafas
Peristiwa
kabarmelayu.com,KUANSING Konflik lahan antara kelompok tani Sakato Basamo (SKB) Nagori Pangean dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAP
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menangani kasus diare yang menimpa warga di Jalan Pantau RT 0
Kesehatan
Djamari Chaniago Pemerintah Dukung Penuh Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
TNI/Polri
kabarmelayu.com Komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan terus diwujudkan me
Lingkungan
Kemnaker Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Ekbis
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Ke
Article
kabarmelayu.com,PELALAWAN Peristiwa tragis terjadi di Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Seorang anak perempuan ber
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT memimpin Rapat Penguatan Bimbingan Teknis Peninjauan Ulang Verifik
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seekor buaya diperkirakan berukuran tiga meter lebih muncul di sekitaran Pos Polisi Perairan dan Udara (Polairud
Peristiwa