Perpanjangan HGB Pedagang STC, Pemko Cari Solusi Terbaik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Bangun
Pemerintahan
MA diamankan polisi di hari yang sama setelah korban berinisial A melaporkan kehilangan telepon selulernya yang ditaksir bernilai sekitar Rp13,9 juta.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban menggunakan aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan seorang perempuan yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu.
Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian diarahkan menuju sebuah rumah kos di Jalan Dagang.
Baca Juga:
Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mendapati orang yang berada di dalam kamar merupakan seorang laki-laki dan berbeda dengan sosok yang berkomunikasi dengannya melalui aplikasi.
"Sesampainya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar. Namun setelah melihat orang yang berada di dalam kamar, ternyata laki-laki dan wajahnya berbeda dengan yang ada di aplikasi," kata Kompol Romi Irwansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga:
Meski mengetahui kondisi tersebut, korban tetap berada di kamar dan menyerahkan uang booking sebesar Rp250 ribu. Setelah itu, korban dan pelaku melakukan hubungan sesama jenis.
Usai berhubungan, pelaku kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan biaya kamar dan keamanan.
"Karena kehabisan uang, korban kemudian meminta izin ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Namun pelaku tidak percaya dan meminta korban meninggalkan iPhone 15 miliknya sebagai jaminan. Setelah handphone diserahkan, korban baru diperbolehkan pergi ke ATM," kata Kompol Romi.
Korban kemudian meninggalkan kamar kos untuk mengambil uang. Namun, ketika kembali, MA sudah tidak berada di tempat.
iPhone 15 milik korban yang sebelumnya ditinggalkan sebagai jaminan juga ikut dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan Jalan Dagang. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa MA berada di sebuah rumah kos.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga milik korban.
MA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Bangun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar baik bagi pencari kerja di Provinsi Riau. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui UPT
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pondok Pesantren AlBaqiyatussa&039adiyah, Jalan Sinar Harapan Parit 6, Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hili
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat inflasi year on year (yony) di Riau pada September 2026 seb
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Lebih dari 700 mahasiswa penerima Beasiswa Program SDM Perkebunan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Tahun 20
Pendidikan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU MA (17) seorang waria di Pekanbaru ditangkap Polsek Sukajadi lantaran membawa kabur sebuah hp Iphone milik teman
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelarian N (42), seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru pada 2017 la
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memasuki usia ke6 tahun, PT Riau Cargo Samudra menggelar acara Tasyakuran Milad ke6 sebagai momentum untuk m
Ekbis
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berke
Hukrim