Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pelaksanaan mega proyek yang ada di Simpang SKA Pekanbaru atau Jalan Soekarno Hatta-Jalan Tuanku Tambusai depan Mal SKA, diduga telah merugikan masyarakat. Pihak pengembang terancam disanksi.
"Karena laporan masyarakat tidak digubris, maka kita turun tangan. Kita minta nanti ada perjanjian di atas notaris. Jadi kalau nanti tidak ditepati, maka mereka (owner maupun kotraktor, red) akan kena sanksi, karena merugikan masyarakat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Rabu (9/11/2016). Roni mengaku telah menjadwalkan hearing dengan pihak pengembang.
Komisi IV yang membidangi pembangunan ini melihat bahwa proyek tersebut sejak awal sudah ada kejanggalan. Mulai dari penempatannya yang berada di kawasan padat penduduk, hingga kondisi analisis dampak lingkungan lalu lintas, proyek ini sangat mepet dengan persimpangan jalan yang padat lalulintas.
Baca Juga:
"Dampaknya itu dirasakan 10 rumah mengalami yang saat ini rusak dan kesulitan air bersih. Artinya, ada prosedur yang salah sehingga terjadi dampak lingkungan itu," kata Roni.
Politisi dari Partai Golkar itu membenarkan ada dua efek besar dalam progres pembangunan tersebut. Baik dari sisi negatif maupun positif. "Sekarang ini masyarakat komplain, kalau masyarakat tidak komplen berarti Amdal-nya benar. Ini Amdal-nya tidak benar," cetusnya.
Baca Juga:
Jadi untuk Andal itu, lanjut Roni, prosesnya terlebih dahulu dimulai dari Pra-Andal. Sebelum pelaksanaan pekerjaannya, ini harus disosialisasikan. Ada namanya publik hearing. "Ini harus disampaikan dulu ke masyarakat, seharusnya," tambahnya.
Keluhan masyarakat ini, kata Roni, bahwa air sumur yang kering serta banjir di lingkungan pembangunan di waktu curah hujan cukup tinggi dengan intensitas yang tinggi, harusnya sebelum pembangunan, harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar.
"Inilah yang disebut Pra-Andal. Selain masyarakat sekitar, Lurah, Camat, dan juga SKPD-SKPD lain harusnya dilibatkan. Sekarang kondisinya tidak pra tapi sudah sedang. Ketentuan Andal ini ada dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," terangnya.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan owner pembangunan gedung itu dan kontraktor pelaksanaanya. "Kita sudah undang kemarin, tapi tidak hadir. Baru tahu alasannya, karena Direksi perusahaan itu sedang diluar kota, dan minta di-reschedule lagi. Dan kita agendakan 15 November, minggu ini kita kirim surat panggilannya," tegas Roni.
Dengan hearing itu nanti, komisi IV ingin memberikan kepastian kepada masyarakat yang saat ini mengalami dampaknya. Bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan ini diminta ditanggung 100 persen oleh owner dan kontraktor.
(datariau.com)
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Api dari Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,
Lingkungan