Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Meski saat ini Perda Parkir sudah selesai diverifikasi oleh Pemprov Riau sesuai zona yang menetapkan tarif parkir hingga Rp8000, dikhawatirkan dalam penerapannya menjadi permasalahan baru bagi masyarakat Pekanbaru. Pasalnya hampir seluruh masyarakat Pekanbaru menuding Perda Parkir meski ada zona yang ditentukan yang mencapai Rp8000 memberatkan dan diminta tidak perlu diterapkan.
Menanggapi kondisi perda parkir yang bakal menggelinding di tengah masyarakat nanti, pengamat perkotaan Pekanbaru, Mardianto Manan menganggap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan buru-buru jika menerapkan Perda Parkir hingga Rp8000 ini. Bahkan belum waktunya untuk diterapkan karena butuh kajian lebih lanjut dan mengkaji dampak sosial ekonomi masyarakat.
"Saat parkir di zona I berjalan, tentu masyarakat banyak yang tidak mau parkir terutama dipusat perbelajaan. Ada tidak solusi Pemerintah soal parkir ini, ada tidak gedung parkir yang disediakan dan ada tidak ruang parkir sesuai zonasi itu. Jika jawabnya tidak sama saja Walikota Pekanbaru sama dengan macan ompong," sindir Mardianto ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (24/11/16).
Mardianto mengakui bahwa Perda parkir sudah ditolak lebih dulu. Karena tarif parkir Rp8000 itu jelas memberatkan warga. Apalagi dengan rasio ekonomi yang tidak stabil saat ini.
"Kalau itu diterapkan, ini keluar lagi izin makar (tidak bisa dijalankan_red). Meski mengambil pada zonasi. Tetap akan bermasalah nantinya dan kita juga akan melakukan class action. Nanti kita kumpulkan lagi kuasa hukum untuk menggugat kembali perda parkir yang memberatkan masyarakat ini," jelasnya.
Baca Juga:
Mardianto mengharapkan harusnya ada kajian-kajian tertentu diterapkan. Dirinya juga melihat saat ini Perda yang turun ini ujung-ujungnya tidak ada kajian, apalagi sosialisasi Perda belum ada, tau-tau diberlakukan. "Ini akan krusial, tidak enak pelaksanaan, dicabut nanti," tuturnya.
Soal zonasi penerapan parkir terutama di jalan Sudirman, Mardianto minta baca undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dimana jalan Nasional dilarang untuk mengadakan parkir dibadan jalan.
Baca Juga:
"Kalau itu diberlakukan dan dipungut parkir, haram pungut parkir di Jalan Sudirman itu," ungkapnya. (rec)
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Api dari Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,
Lingkungan