Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Perda Parkir Dengan Tarif Hingga Rp 8.000, Terkesan Buru-Buru

Harijal - Kamis, 24 November 2016 15:52 WIB
Perda Parkir Dengan Tarif Hingga Rp 8.000, Terkesan Buru-Buru
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Meski saat ini Perda Parkir sudah selesai diverifikasi oleh Pemprov Riau sesuai zona yang menetapkan tarif parkir hingga Rp8000, dikhawatirkan dalam penerapannya menjadi permasalahan baru bagi masyarakat Pekanbaru. Pasalnya hampir seluruh masyarakat Pekanbaru menuding Perda Parkir meski ada zona yang ditentukan yang mencapai Rp8000 memberatkan dan diminta tidak perlu diterapkan.
 
Menanggapi kondisi perda parkir yang bakal menggelinding di tengah masyarakat nanti, pengamat perkotaan Pekanbaru, Mardianto Manan menganggap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan buru-buru jika menerapkan Perda Parkir hingga Rp8000 ini. Bahkan belum waktunya untuk diterapkan karena butuh kajian lebih lanjut dan mengkaji dampak sosial ekonomi masyarakat.

"Saat parkir di zona I berjalan, tentu masyarakat banyak yang tidak mau parkir terutama dipusat perbelajaan. Ada tidak solusi Pemerintah soal parkir ini, ada tidak gedung parkir yang disediakan dan ada tidak ruang parkir sesuai zonasi itu. Jika jawabnya tidak sama saja Walikota Pekanbaru sama dengan macan ompong," sindir Mardianto ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (24/11/16).
 
Mardianto mengakui bahwa Perda parkir sudah ditolak lebih dulu. Karena tarif parkir Rp8000 itu jelas memberatkan warga. Apalagi dengan rasio ekonomi yang tidak stabil saat ini.

"Kalau itu diterapkan, ini keluar lagi izin makar (tidak bisa dijalankan_red). Meski mengambil pada zonasi. Tetap akan bermasalah nantinya dan kita juga akan melakukan class action. Nanti kita kumpulkan lagi kuasa hukum untuk menggugat kembali perda parkir yang memberatkan masyarakat ini," jelasnya.

Baca Juga:

Mardianto mengharapkan harusnya ada kajian-kajian tertentu diterapkan. Dirinya juga melihat saat ini Perda yang turun ini ujung-ujungnya tidak ada kajian, apalagi sosialisasi Perda belum ada, tau-tau diberlakukan. "Ini akan krusial, tidak enak pelaksanaan, dicabut nanti," tuturnya.

Soal zonasi penerapan parkir terutama di jalan Sudirman, Mardianto minta baca undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dimana jalan Nasional dilarang untuk mengadakan parkir dibadan jalan.

Baca Juga:

"Kalau itu diberlakukan dan dipungut parkir, haram pungut parkir di Jalan Sudirman itu," ungkapnya. (rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kubang Jaya Lulus 100 Persen, Kepsek Tegaskan Penilaian Tak Hanya di Bidang Akademik
komentar
beritaTerbaru