Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
Kepala Balai KSDA Sumbar Lugi Hartanto mengatakan, Puti Malabin dilepasliarkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan selama 4,5 bulan di Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi. Puti Malabin dinyatakan sehat dengan sifat liar yang masih terjaga, sehingga direkomendasikan untuk segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.
"Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan Sintas Indonesia," kata dia melalui siaran pers, akhir pekan ini.
Baca Juga:
Lugi menjelaskan, tahapan kajian yang dilakukan sebelum pelepasliaran meliputi rapid assestment lokasi pelepasliaran, ground checkkesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survei daya dukung dan daya tampung populasi HS, serta potensi ancaman dan gangguan melalui operasi sapu jerat. Menurut dia, rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa lanskap Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran.
Ia mengatakan, proses pelepasliaran dilaksanakan menggunakan transportasi udara. Pertimbangannya, lokasi pelapasliaran tersebut tidak dapat ditempuh jalur darat. Pelepasliaran itu didukung oleh TNI AU Riau dan TNI AU Sumatera Barat menggunakan satu helikopter NAS-332 Super Puma dengan nomor H-3216.
Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menbantu kelancaran proses pelepasliaranharimau sumatraPuti Malabin ke habitat alaminya. Kami berharapPuti Malabindapat bertahan dan berkembang biak di alam," ujar Lugi.
Menurut dia, tim gabungan Balai KSDA Sumbar, COP, dan Sintas, akan tetap melakukan pemantauan pasca-pelepasliaran selama satu bulan ke depan. Itu dilakukan untuk memastikan kondisi Puti Malabin tetap baik di habitatnya.
Diketahui, Puti Malabin yang diperkirakan berumur 3-5 tahun ini, merupakan satwa interaksi negatif di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatra Barat pada akhir tahun lalu. Alhasil, Balai KSDA Sumbar mengevakuasi Puti Malabin pada tanggal 4 Februari 2024 dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang di Nagari Binjai.
Nama Puti Malabin sendiri memiliki arti harimau betina yang berasal dari nama daerah Malampah, Ladang Panjang, Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan