Senin, 12 Mei 2025 WIB

Puluhan Tual Kayu Bulat dan Olahan Disita dari Tiga Sawmill di Kampar Kiri

Redaksi - Selasa, 02 Juli 2024 22:19 WIB
Puluhan Tual Kayu Bulat dan Olahan Disita dari Tiga Sawmill di Kampar Kiri
Kayu bulat yang diduga kuat ilegal disita dari tiga sawmil di Kampar Kiri. (Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Polres Kampar dan jajaran menindak tegas tiga sawmill yang beroperasi di tiga desa di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Puluhan tual kayu bulat dan yang sudah dijadikan papan berhasil diamankan untuk disita.

"Barang bukti ilegal logging itu kita amankan pada Senin (24/6/2024) di tiga lokasi, di tiga desa," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Selasa (2/7/2024).

Tiga lokasi disitanya kayu diduga hasil ilegal logging tersebut yakni Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging dan Desa Kuntu. Saat barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri.

Baca Juga:

AKBP Ronald mengklaim, seluruh aktivitas ilegal logging di wilayah hukumnya telah dilakukan penindakan.

DItegaskan, pihaknya tidak akan diam dan akan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal.

Baca Juga:

"Kami akan terus menindak tegas segala aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Ronald.(mer)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengiriman 19 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Korban Direkrut Melalui Medsos, Bayar Hingga Rp11 Juta
Program REDD+ dan GREEN for Riau Resmi Diluncurkan
Tiga Mahasiswa Ditangkap, Penyelundupan 2.050 Karung Bawang Merah dan Ratusan Ban Bekas Ilegal Asal Malaysia Digagalkan
Sebanyak 45 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Buah Ilegal Asal Thailand
Dituding Pekerjakan Karyawan Ilegal, Pemkab Inhu Klarifikasi Tiga Perusahaan Milik DH
komentar
beritaTerbaru