Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Puluhan Tual Kayu Bulat dan Olahan Disita dari Tiga Sawmill di Kampar Kiri

Redaksi - Selasa, 02 Juli 2024 22:19 WIB
Puluhan Tual Kayu Bulat dan Olahan Disita dari Tiga Sawmill di Kampar Kiri
Kayu bulat yang diduga kuat ilegal disita dari tiga sawmil di Kampar Kiri. (Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Polres Kampar dan jajaran menindak tegas tiga sawmill yang beroperasi di tiga desa di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Puluhan tual kayu bulat dan yang sudah dijadikan papan berhasil diamankan untuk disita.

"Barang bukti ilegal logging itu kita amankan pada Senin (24/6/2024) di tiga lokasi, di tiga desa," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Selasa (2/7/2024).

Tiga lokasi disitanya kayu diduga hasil ilegal logging tersebut yakni Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging dan Desa Kuntu. Saat barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri.

Baca Juga:

AKBP Ronald mengklaim, seluruh aktivitas ilegal logging di wilayah hukumnya telah dilakukan penindakan.

DItegaskan, pihaknya tidak akan diam dan akan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal.

Baca Juga:

"Kami akan terus menindak tegas segala aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Ronald.(mer)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru