Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Selain itu, Permenhut ini tidak berbicara tentang pemulihan kawasan hutan yang telah ditanami tanaman sawit ilegal.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo berkomentar, pihaknya telah melakukan analisis terhadap Permenhut yang dinilai kontroversial dengan upaya pemulihan kawasan hutan. Bahkan, Jikalahari menilai ada upaya sistematis untuk melegalkan perkebunan sawit ilegal di atas kawasan hutan.
Baca Juga:
Okto Yugo menilai, masalah ini sudah terjadi sejak terbitnya UU Cipta Kerja di tahun 2020 lalu, termasuk PP 23 Tahun 2021. Ironis, Jikalahari menyebut legalisasi dan pemutihan kebun sawit ilegal ini adalah kejahatan yang sudah lama direncanakan.
"Masalahnya tak Permenhut 20 Tahun 2025 saja, tetapi sejak UU CK dan PP 23/2021. Ini kejahatan yg udah lama direncanakan, kejahatan memutihkan sawit ilegal," ujar Okto Yugo.
Baca Juga:
Lebih lagi, jika sebelumnya di PP 104 Tahun 2015, pelepasan parsial hanya boleh dilakukan untuk HPK (Hutan Produksi Konversi), dengan Permenhut 20 Tahun 2025, jika sudah terbangun kebun sawit, maka bisa langsung dilakukan pelepasan kawasan.
Kondisi ini tentunya menjadi ancaman bagi pemulihan dan perlindungan kawasan hutan.
Awal 2025, sejak dibentuknya Satgas PKH (Penertiban KawasanHutan), sedikitnya 4 juta perkebunan sawit ilegal di Indonesia disita dan dikelola negara melalui PT. Agrinas, sebagiannya ada di Provinsi Riau termasuk Taman Nasional Tesso Nilo.
Permenhut 20 Tahun 2025 mengatur pemilik l dapat menguasai kembali kehun sawit ilegal setelah dilakukan pelepasan kawasan atas areal perkebunan tersebut mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan