Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Kepala UPTD Parkir Sebut Akan Lakukan Pembinaan Terhadap Para Jukir.

Harijal - Sabtu, 04 Februari 2017 13:31 WIB
Kepala UPTD Parkir Sebut Akan Lakukan Pembinaan Terhadap Para Jukir.
riaupos.co
PARKIR: Kendaraan roda dua parkir di bahu jalan di depan Pasar Cik Puan Pekanbaru, Jumat (3/2/217).

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Perda nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan, dan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang retribusi perhubungan darat. Penataan lahan parkir yang sudah disiapkan,saat ini dijadikan sebagai tempat berdagang oleh PKL.

Kepala UPTD Parkir Bambang Arianto, SH mengatakan dalam waktu dekat ini,pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan OPD terkait, baik Satpol PP,Dinas Pasar, dan juga pihak kepolisian akan sidak ke lokasi.

"Mengenai lahan parkir ini,kami akan mencari apakah ada kordinatornya. "Mungkin resmi, tapi pelaksana dilapangannya beda mungkin. Dan ini akan kami cari tahu dimana persoalannya untuk diselesaikan," sebutnya.

Baca Juga:

Termasuk juga, kata Bambang parkir di depan Mal SKA. Itupun disebut ilegal.

"Jadi sebenarnya, kami sudah buatkan rambu-rambu larangan parkir. Sepanjang di sana ada rambu-rambu larangan. Jadi itu (parkir) ilegal dan melanggar," ujarnya,Jumat (3/2/17) kemarin..

Baca Juga:

Bambang mengatakan, bakal segera memanggil semua juru parkir (jukir). Pemanggilan itu dalam upaya melakukan pembinaan secara intens terhadap para jukir.

Menurutnya lagi, para jukir seharusnya sudah mengetahui kewajibanya selain meminta tarif parkir kepada pengguna jasa parkir.Pembinaan ini bakal dilaksanakan intens sampai tiga kali dalam sebulan.

"Jadi banyak kewajiban jukir seperti membersihkan lingkungan parkir juga memberikan pelayan serta memakai atribut serta siapkan karcis.Jadi jangan hanya bisa meminta uang saja pada pengguna jasa parkir," kata Bambang kepada wartawan,kemarin.

Pembinaan terhadap jukir sebenarnya menjadi tanggung jawab pihak Koordinator parkir.Koordinator punya kewajiban untuk mengawasi jukirnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Seperti tidak meminta tarif parkir yang ditetapkan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun sayangnya, berdasarkan pantauan petugas dilapangan masih banyak ditemukan jukir tidak mengikuti ketentuan itu.Artinya, lanjut Bambang jukir masih banyak yang perlu diberikan pembinaan.

"Jadi tidak hanya koordinator kami benar benar akan melakukan perubahan itu yaitu dengan melaksanakan pembinaan terhadap jukir secara lebih intens lagi.Parcayalah ini akan kami lakukan," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya perubahan dan perbaikan pelayanan jukir maka akan berdampak terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Seperti diketahui retribusi parkir tahun 2017 dibebankan sebesar Rp8,2 miliar.


sumber; riaupos.co

 

SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
komentar
beritaTerbaru