Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Sanksi Pelanggaran Gambut, Tim Gakkum KLHK Cabut Akasia PT RAPP Estate Pelalawan

Harijal - Kamis, 23 Maret 2017 19:55 WIB
Sanksi Pelanggaran Gambut, Tim Gakkum KLHK Cabut Akasia PT RAPP Estate Pelalawan
ist.
Aksi simbolis pencabutan akasia Tim Gakkum KLHK di areal konsesi HTI di Pelalawan.

JAKARTA, riaueditor.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Siti Nurbaya kembali menunjukkan konsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gambut dengan menindak tegas PT RAPP Estate Pelalawan, Riau. 

Setelah aksi penegakan hukum oleh KLHK di konsesi HTI PT BAP di Kabupaten OKI Sumatera Selatan pada awal Februari 2017 lalu, Menteri Siti Nurbaya pada 4 Maret 2017 kembali menugaskan Tim monitoring dan Pengawasan KLHK yang dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Professor San Afri Awang bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani ke konsesi HTI PT RAPP Estate Pelalawan Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar.

Ketiga Dirjen KLHK tersebut melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran gambut tersebut. Aksi simbolis ini turut disaksikan salah seorang direktur dari PT RAPP.

Baca Juga:

“Hasil monitoring dan pengawasan KLHK menunjukkan adanya pelanggaran gambut di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini. Karena dua surat perintah Menteri LHK untuk mencabut akasia di areal pelanggaran gambut tersebut belum dipenuhi secara keseluruhan, maka pencabutan akasia secara simbolis kami lakukan," ujar San Afri menjelaskan hasil monitoring dan pengawasan KLHK, dalam siaran pers yang dikeluarkan Kamis (23/3/2017).

Sementara itu, Karliansyah mengingatkan bahwa pelanggaran gambut yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, baik HTI maupun HPH, Restorasi Ekosistem (RE) dan perkebunan, tidak perlu terulangi lagi di waktu-waktu mendatang.

Baca Juga:

"Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas oleh Menteri LHK," tegasnya.

Komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP 57/2016 Jo PP 71/2014 dan sejumlah Peraturan Menteri LHK yang telah diterbitkan untuk mengimplementasikan PP tersebut.

Rasio Ridho menjelaskan, SK sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT RAPP Estate Pelalawan, yang isinya memerintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanaminya pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia, juga melakukan penutupan/penimbunan kanal yang baru dibuka tersebut.

"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Ini bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Kasus ini bermula ketika Menteri LHK membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP karena berdasarkan hasil telaahan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ditemukan bahwa PT RAPP menambah blok baru untuk tanaman akasia di atas areal gambut.

Dirjen PKTL Professor San Afri, yang ditunjuk oleh Menteri LHK sebagai Ketua Satgas Pemantauan dan Inspeksi Pelanggaran Gambut langsung ke lokasi pada November 2016 lalu untuk melakukan inspeksi terhadap pelanggaran gambut di areal konsesi PT RAPP tersebut.(har)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru