Minggu, 07 Juni 2026 WIB

BEM UR Protes Alih Fungsi Kawasan Hutan Oleh KLHK RI

Harijal - Kamis, 30 Maret 2017 19:54 WIB
BEM UR Protes Alih Fungsi Kawasan Hutan Oleh KLHK RI
Dishut Riau
Peta Usulan Revisi RTRW Provinsi Riau Tahun 2013.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR), Abdul Khair didampingi Menteri Sosial dan Politik BEM UR Akbar Anggriawan menegaskan bahwa penguasaan Sumber Daya Alam oleh korporasi yang selama ini terjadi membuat masyarakat Riau dihadapkan oleh segudang persoalan mulai dari illegal logging, konflik lahan hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semuanya begitu kompleks dan tiada akhir.

Menurutnya, perambahan hutan dan menjamurnya perkebunan sawit menjadi malapetaka yang senantiasa mengintai rakyat Riau hari ke hari. Tatkala curah hujan tinggi maka sebagian wilayah kabupaten di Riau dilanda musibah banjir, begitu sebaliknya jika kemarau datang kebakaran lahan dan hutan pun melanda yang merubah wajah Riau seperti negeri di awan.

24 tahun terakhir ini Provinsi Riau menjadi provinsi dengan laju deforestasi hutan tropis tertinggi seluas 3,7 juta hektare. Penyebabnya  tidak lain akibat tumbuhnya industri kehutanan dan perkebunan yang ada di Provinsi Riau berkapasitas tinggi tanpa menimbang daya dukung sumber daya alam yang semakin menipis. 

Baca Juga:

"Hal ini yang kemudian mendesak Pemerintah untuk selalu melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan budidaya kehutanan dan perkebunan, yang di dalamnya ada kepentingan korporasi yang berorientasi bisnis," katanya. 

Kebijakan Alih fungsi kawasan hutan tetap dan dilindungi menjadi kawasan budi daya kehutanan guna mendukung kapasitas industri perkayuan serta pulp dan paper di Riau terjadi sejak periode 2004 lalu, hingga terbitnya SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang mengakomodir korporasi yang semula berada di kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) atau perkebunan besar guna melegalkan perusahaan non prosedural, mendapat protes dari Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Abdul Khair, didampingi Menteri Sosial dan Politik BEM UR Akbar Anggriawan, Kamis (30/3/2017).

Baca Juga:

Selain itu, pada penghujung 2016 dari temuan Pansus Monitoring dan Perizinan DPRD Provinsi Riau menemukan berbagai perusahaan yang dinyatakan ilegal dan menimbulkan potensi kerugian Negara yang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. 

Beberapa waktu terakhir pemerintah lantang menyuarakan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau. Untuk siapakah RTRWP Ini?, Rakyat atau Perusahaan kah?. Tanah, hutan dan segala kekayaan Riau harus untuk rakyat Riau, tegas Abdul Khair.

RTRWP Riau yang akan disahkan diindikasikan juga mengakomodir kepentingan korporasi, karena yang menjadi acuan dalam Perda RTRW Provisi Riau salah satunya adalah SK 673/Menhut-II/2014, yang jelas mengindikasikan pemutihan korporasi yang berada di kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). 

"Tentu yang menjadi kekhawatiran, Perda RTRW Provinsi Riau yang saat ini akan disahkan justru mengakomodir kepentingan korporasi, yakni Pemutihan Kawasan Hutan beralihfungsi ke APL," imbuhnya.  

Sebagai Negara Hukum, pihak kepolisian Republik Indonesia, terkhususnya Polda Riau harus segera mengusut kasus korporasi yang non prosedural ini sebelum disahkannya Perda RTRWP Riau dan harus segera menindak lanjuti temuan DPRD Riau terkait korporasi ilegal dan perusahaan legal yang membuka lahan lebih dari luas konsesi HTI atau HGU nya.

Persoalan ini merupakan hulunya dari persoalan hilir kebakaran hutan dan konflik lahan di Provinsi Riau. Pihak kepolisian, KPK dan semua aparat penegak Hukum harus mampu menegakkan hukum seadil-adilnya, dan tidak ada kesan pandang bulu. Negara harus mampu dan berdaya melawan kapitalisme yang telah menguasai sumber daya alam Riau. 

Maka dengan ini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM Unri) mengambil bersikap; 

Pertama, mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk adil dan tak pandang bulu. 

Kedua, menuntut Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali Sk.673/Menhut-II/2014 dan SK. 878/Menhut-II/2014 yang diindikasikan mengakomodir kepentingan korporasi yang selama ini beroperasi ilegal di kawasan hutan Provinsi Riau. 

Ketiga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membrantas kejahatan Korupsi Kehutan di Provinsi Riau yang menimbulkan kerugian negara dan mengakomodir kepentingan korporasi. 

Keempat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan proses hukum atas temuan dan laporan 33 korporasi yang ilegal berdasarkan temuan Pansus Monitoring Perizinan DPRD Provinsi Riau. 

Kelima, menuntut DPRD Provinsi Riau untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RTRWP Riau yang mengakomodir kepentingan korporasi.(azf/har)

SHARE:
beritaTerkait
Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
komentar
beritaTerbaru